ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Debt Collector Culik Anak Penunggak Utang untuk Jaminan, Pelaku Dibekuk saat Pakai Narkoba di Rumah

Seorang debt collector nekat menculik remaja laki-laki berusia 17 di Tasikmalaya, untuk dijadikan jaminan utang ayah korban sebesar Rp 82 juta.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Seorang debt collector nekat menculik remaja laki-laki berusia 17 di Tasikmalaya, untuk dijadikan jaminan utang ayah korban sebesar Rp 82 juta. 

“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku," tambahnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Kita sudah tangkap pelaku dan sudah mendekam di penjara," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tagih Rp 82 Juta, "Debt Collector" Nekat Culik Anak Penunggak Utang di Tasikmalaya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved