ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Kemenpan Bakal Hapus Status Honorer, Pemkab Jayapura Tetap Perjuangkan jadi ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, mengatakan, pihaknya akan tetap memperjuangkan nasib sejumlah tenaga honorer menjadi ASN.

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Sekda Kabupaten Jayapura, Hana Hokoyabi saat diwawancarai Tribun-Papua.com, di Kantor Bupati Jayapura, Sentani, Selasa (07/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, mengatakan, pihaknya akan tetap memperjuangkan nasib sejumlah tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini menyikapi keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas rencana penghapusan status tenaga honorer tahun mendatang, yang dikeluarkan pada 30 Mei 2022.

Hal itu disampaikan Hana kepada Tribun-Papua.com di Kantor Bupati Jayapura, Sentani, Selasa (07/6/2022).

"Mereka inikan sudah ada, sekarang tinggal SK saja, dan itu akan keluar setelah mereka melakukan proses identifikasi SK untuk pengangkatan menjadi ASN,"  jelasnya. 

Baca juga: 8.000 Masyarakat Adat Hadir saat KMAN, Bupati Jayapura Surati Petinggi TNI dan Polri Jamin Keamanan

Menurut Hana, jumlah keseluruhan tenaga honorer yang akan diupayakan menjadi ASN berkisar 1.000 orang, dan yang telah terdata baru sekira 500 orang. 

"Mereka ini pasti diangkat, karena ini sesuai janji menteri, dan kalau sudah diangkat, maka kami tidak akan lagi menerima pegawai honorer," jelas Hana. 

Menurut Hana, pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN diupayakan selesai tahun ini. 

"Saya berharap agar para tenaga honor untuk tetap tenang dan mengikuti seluruh progresnya, dan kalian pasti akan diangkat sesuai janji menteri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023. 

Pencabutan itu tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Mathius Awoitauw Surati Pimpinan Tertinggi, Pastikan Jokowi Hadir saat KMAN di Jayapura

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D). 

"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo. 

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved