Pemkab Jayapura
Sambut Hut Bhayangkara ke 75 Tahun, Dukcapil Kabupaten Jayapura Gelar Nikah Massal
Kepala Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald Jusuf Berhitu mengatakan, pelaksanaan nikah massal ini terbuka untuk umum.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Guna memeriahkan hari Bhayangkara ke 75 tahun Pada 1 Juli 2022 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura dan Polres Jayapura bersinergi menggelar nikah massal.
Kepala Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald Jusuf Berhitu mengatakan, pelaksanaan nikah massal ini terbuka untuk umum.
Nikah massal tersebut digelar pada 30 Juni 2022 mendatang, pada pukul di Aula Obhe Rey May Polres Jayapura.
Untuk persyaratan nikah massal tersebut di antaranya, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Pas Foto ukuran 2x3 berlatar biru, Surat pernyataan bermaterai, Surat Baptis dan Sidi, dan Surat Nikah Gereja.
Untuk batas pendaftarannya hingga pada tanggal 20 Juni 2022 mendatang.
"Maka bagi siapa saja yang ingin ikut nikah masalh ini, bisa mendaftarkan diri," kata Herald keoada Tribun-Papua.com, Selasa (07/06/2022).
"Jadi semakin banyak yang ikut, maka semakin bagus, agar kedepannya masyarakat juga bisa terbantu dengan semua hal," ujarnya.
Herald memberikan apresiasi kepada pihak Polres Jayapura yang telah berkolaborasi bersama Dukcapil Jayapura dalam melaksanakan kegiatan tersebut. (*)