ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Timika Tak Kooperatif, KPK Layangkan Panggilan Ulang

Pemanggilan ini, menyusul penetapan status tersangka oleh penyidik KPK. Namun si tersangka menolak untuk tidak hadir.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Pemanggilan ini, menyusul penetapan status tersangka oleh penyidik KPK. Namun si tersangka menolak untuk tidak hadir.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).

Hanya, Ali tak menyebut inisial tersangka tersebut apakah bupati atau pejabat dan kontraktor.

Baca juga: Dugaan Suap di Mamberamo Tengah Papua Diusut, KPK Segera Umumkan Tersangka Ini

"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam rangka pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Antirasuah itu juga telah menjadwalkan pemanggilan satu tersangka lain dalam kasus ini, pada Selasa (7/6/2022).

Akan tetapi, pihak yang dipanggil tersebut juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa konfirmasi.

Kendati demikian, Ali belum dapat menyampaikan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.

Juru Bicara bidang penindakan ini juga belum bisa memastikan kapan para tersangka itu bakal dipanggil kembali oleh KPK.

Baca juga: KPK Segera Panggil Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mimika, Ratusan Miliar Menguap?

"Terkait konstruksi perkara ini, nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang diterapkan akan kami sampaikan secara resmi dan utuh pada waktunya nanti ketika penyidikan ini cukup," ucap Ali.

"Tim penyidik KPK akan jadwalkan kembali. Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucapnya.

Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi telah menghabiskan dana Rp 46,2 miliar di tahun 2015. Pembangunan tahap dua di tahun 2016 menghabiskan dana Rp 65,6 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved