Korupsi di Papua
Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Timika Tak Kooperatif, KPK Layangkan Panggilan Ulang
Pemanggilan ini, menyusul penetapan status tersangka oleh penyidik KPK. Namun si tersangka menolak untuk tidak hadir.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Pada tahap tiga pembangunan tahun 2019, Pemkab Mimika mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.
Pemkab Mimika kemudian menganggarkan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar.
Baca juga: KPK Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua, 4 Saksi Diperiksa
Tak hanya itu, Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.
KPK sejauh ini juga telah memeriksa proses keikutsertaan perusahaan yang turut mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika",