Pemekaran Papua
Lima Wilayah Adat Papua Dukung DOB, Berikut Tujuh Pernyataan Sikapnya
Tujuh pernyataan sikap tersebut dibacakan tokoh agama, Alberth Yoku. Hadir dalam pertemuan itu para tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: M Choiruman
Laporan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Tujuh pernyataan sikap dari masyarakat adat Papua yang diwakili Kepala Daerah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda, berhasil dirumuskan melalui pertemuan yang bertajuk percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai dengan wilayah adat Papua yang dilaksanakan di Sentani Kabupaten Jayapura, Papua akhir pekan tadi.
• Pesan Khusus Pendeta Alberth kepada Pemimpin di Papua: Harus Mendasari Kebijakan secara Spiritual
Tujuh pernyataan sikap tersebut dibacakan tokoh agama, Alberth Yoku. Hadir dalam pertemuan itu, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, Perwakilan Kajati Papua, Bupati Pegunungan Bintang.
Kemudian Bupati Yahukimo,dan Bupati Mamberamo Raya, Ketua DPR Provinsi, perwakilan tokoh wilayah adat Tabi, wilayah adat Saireri, wilayah adat Lapago, wilayah adat Mepago, dan wilayah adat Anim Ha. Selain itu, acara juga diikuti secara daring.
Inilah tujuh pernyataan sikap para tokoh agama, masyarakat, pemerintah dan tokoh adat tersebut:
• Alasan 5 Wilayah Adat di Papua Sepakat Mendukung Pemekaran: DOB Itu Rahmat yang Harus Disyukuri
1. Mendukung dan berkomitmen melaksanakan Kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 guna percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan wilayah adat.
2. Undang-Undang sektoral dalam penerapannya di Provinsi Papua harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
3. Mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) / pemekaran provinsi dan kab/kota di Provinsi Papua.
• Ini Alasan Bupati Mamberamo Raya, John Tabo Dukung DOB Papua: Pemerintah Beri Hak Sulung
4. Pemekaran-pemekaran di Provinsi Papua dan kabupaten/kota diikuti dengan formasi khusus penerimaan ASN, TNI dan Polri harus diisi Orang Asli Papua (OAP).
5. Jumlah alokasi kursi anggota DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan provinsi pemekaran dari Provinsi Papua minimal 5 (lima) secara proposional.
6. Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus Orang Asli Papua (OAP).
7. Para Kepala Daerah dengan menyertakan tokoh masyarakat sepakat membentuk forum kerjasama untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai dengan wilayah adat Papua. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/rapat-khusus-new.jpg)