Polri akan Bentuk 3 Pasukan Brimob dengan Total 36.000 Personel, Bertugas di Aceh hingga Papua
Tiga Pasukan Brimob dibentuk dengan total 36.000 personel yang nantinya tersebar hingga wilayah Aceh hingga Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Polri akan membentuk tiga Pasukan Brigade Mobil (Pas Brimob) untuk memperkuat Korps Brimob, yakni Pasukan Brimob 1, 2, dan 3.
Nantinya masing-masing Pas Brimob akan memiliki sekitar empat resimen dengan total sekitar 36.000 personel.
Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Korps Brimob Polri Kombes Rudy Harianto menyebutkan, satuan tersebut akan bertugas untuk mengemban tugas pembinaan dan pengerahan kekuatan dalam memberikan bantuan taktis operasional ke wilayah masing-masing.
"Masing-masing PASBM (Pasukan Brimob) ada empat resmien," kata Rudy saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Ini Pesan Kompol Clief saat Kunjungi Pos Brimob di Mamberamo Tengah Papua
Adapun satu resmien biasanya diisi sekitar 3.000 pasukan. Menurut Rudy, jumlah personel itu akan diisi secara bertahap.
"Betul (36.000 personel). Pemenuhan personel bertahap sampai dengan 2045," tegasnya.
Pas Brimob sendiri akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) Brimob dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Rudy menjelaskan, Danpas Brimob merupakan unsur pimpinan pada masing-masing Pas Brimob Korbrimob Polri, yang berkedudukan di bawah Dankorbrimob Polri.
Danpas Brimob akan bertugas untuk memimpin, membina, mengawasi dan menyelenggarakan pengendalian tugas-tugas staf seluruh jajaran Pas Brimob di wilayah masing-masing.
Baca juga: 105 Brimob Dikirim ke Papua, Kapolda Riau: Ini Tugas Negara
"Serta memberikan saran pertimbangan dan bertanggungjawab kepada Dankorbrimob Polri," ujarnya.
Adapun Pas Brimob I bertugas di wilayah bagian Barat berkedudukan di Langsa Aceh Timur dengan cakupan wilayah pulau Sumatera.
Pas Brimob II bertugas di wilayah bagian tengah berkedudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan cakupan wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi.
Lalu, Pas Brimob III bertugas di wilayah bagian Timur berkedudukan di Distrik Mimika Papua dengan cakupan wilayah Maluku dan Papua.
Diketahui penguatan struktur organisasi Brimob ini merujuk Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.
Baca juga: Oknum TNI di Maluku Tembak Rekan dan Anggota Brimob, Diduga Depresi hingga 1 Korban Tewas di Tempat
Dalam penguatan Korps Brimob ini, sejumlah pangkat petinggi Brimob, seperti jabatan Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) dan wakilnya dinaikan setingkat lebih tinggi.