ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Wisma Atlet Mimika Digarap Maling, 23 Unit Televisi Raib: Uang Hasil Penjualan Digunakan Miras

Pencurian ini juga terjadi lantaran tidak ada pengamanan dan penerangan yang memadai di lokasi wisma tersebut. 

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Wisma atlet di kompleks Mimika Sport Center (MSC), Kabupaten Mimika, Papua, digarap maling. Sebanyak 23 unit televisi Samsung 32 inch raib. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Wisma atlet di kompleks Mimika Sport Center (MSC), Kabupaten Mimika, Papua, digarap maling.

Sebanyak 23 unit televisi Samsung 32 inch raib.

Polisi mengetahui kasus pencurian ini setelah anggota Satpol PP membuat laporan pada Selasa (14/6/2022) ke Polres Mimika.

Baca juga: Raja Emas Timika, Eltinus Omaleng Deklarasi Calon Gubernur Papua Tengah: Serukan DOB dan Otsus

Kurang dari 24 jam, atau sekira pukul 13.00 WIT seorang pelaku berinisial EW (22) dibekuk.

Pelaku berdomisili di Jalan Yos Sudarso Timika, kompleks Kehutanan.

EW kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Mimika.  

Polisi menyita sepeda motor Yamaha Mio sporty yang dipakai EW saat melancarkan aksinya.

Sementara, satu pelaku lainnya melarikan diri.

Identitasnya telah dikantongi polisi. Perburuan tengah berlangsung. 

"Jadi Satpol PP ini sampaikan bahwa saat dia masuk kerja pas pagi hari, kaget melihat jendela dan pintu di salah satu ruangan telah dibongkar."

"Setelah ditelusuri hingga ke ruangan, barulah mengetahui puluhan unit televisi telah hilang. Dia langsung melapor,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Diduga Dikhianati Pacar, Seorang Pemuda di Timika Gantung Diri Hingga Tewas

Ia mengatakan, pencurian ini juga terjadi lantaran tidak ada pengamanan dan penerangan yang memadai di lokasi wisma tersebut. 

“Saat ini tim di lapangan sementara melakukan pengembangan di lapangan untuk barang bukti lainnya," katanya.

Adapun puluhan unit televisi tersebut dijual satu persatu.

Harga per unitnya Rp500 ribu.

“Katanya dia butuh uang. Uangnya dia pakai hanya untuk mirsa dan mabuk,” pungkas Berthu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved