ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Pemerintah Didesak Segera Perbaiki UU Cipta Kerja!

Perbaikan materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Biro Pers Sekretariat Presiden
Saat Presiden Joko Widodo berjalan kaki bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Menteri Pertahanan Gerindra Prabowo Subianto,Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Menteri Perdagangan PAN Zulkifli Hasan, dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuju Istana Negara untuk menghadiri pelantikan menteri dan wakil menteri. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi batas waktu kepada DPR dan pemerintah melakukan perbaikan materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja maksimal dua tahun sejak amar putusan dibacakan yakni 25 November 2021.

Ketua Pokja Monev Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Edy Priyono menjelaskan, setelah disahkannya UU 13/2022 yang merupakan revisi kedua terhadap UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, maka pemerintah melakukan koordinasi internal.

Koordinasi dilakukan khususnya kepada beberapa kementerian terkait beberapa aspek substansi UU Cipta Kerja yang banyak mendapat sorotan masyarakat. Seperti ketenagakerjaan, lingkungan hidup, keuangan, pertanahan dan juga pekerjaan umum.

Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Bentuk Timsus Reformasi Hukum Perbaiki UU Cipta Kerja

Maka sebagai langkah persiapan perbaikan UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan waktu kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menyelesaikan kajian subtansi UU Cipta Kerja di masing-masing sektor hingga Juli 2022.

"Kementerian-kementerian terkait tersebut diminta untuk melakukan kajian komprehensif, dan diberi waktu sampai dengan Juli 2022," kata Edy kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6/2022).

Selain itu, secara paralel, nantinya Kementerian Koordinator Perekonomian akan berkonsultasi dengan para ahli hukum tentang aspek hukum/perundang-undangan, untuk menindaklanjuti revisi UU 12/2011 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Presiden Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Langkah selanjutnya akan diambil usai pendalaman ditiap-tiap Kementerian selesai dilakukan. "Dari situ nanti akan diputuskan langkah pemerintah terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Edy.

Edy menegaskan, secara prinsip, pemerintah ingin secepatnya dan masih dalam batas waktu yang diberikan oleh MK untuk merampungkan perbaikan UU Cipta Kerja. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved