Minggu, 19 April 2026

Korupsi di Papua

Eks Bupati Keerom Papua Dibui 3 Tahun, Terbukti Gelapkan Isi Rumah Dinas

Muhammad Markum tengah menjalani hukuman di Lapas Abepura. Pengadilan menjatuhi hukuman 3 tahun bui atas penggelapan aset seperti mesin cuci, sofa d.l

Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji
KORUPSI - Mantan Bupati Keerom, Muhammad Markum dikenakan pasal berlapis pascaditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat bupati periode 2016-2021. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Proses hukum kasus dugaan korupsi yang melilit eks Bupati Keerom, Muhammad Markum (MM), memasuki babak baru.

Teranyar, Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhi vonis 3 tahun penjara kepada Muhammad Markum atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021.

Demikian dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya, di Jayapura, Selasa (21/6/2022).

"Benar MM sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada 3 Februari 2022," kata Sinuraya.

Baca juga: Aset Rumah Dinas yang Digelapkan Muhammad Markum Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Menurutnya, MM terjerat kasus hukum karena dianggap menggelapkan aset di rumah dinas bupati Keerom yang nilainya lebih dari Rp 1 miliar.

Adapun barang-barang bukti atau aset yang dimaksud, antara lain beberapa sofa dan meja sofa, spring bed, meja biro, mesin cuci, nakas, bufet kaca.

Kemudian beberapa AC split, televisi, rak televisi, speaker, monitor, mixer, mix, meja kerja, dan lainnya.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kajari Jayapura Pasammi Rumpaisun mengatakan, pihaknya telah mengembalikan aset yang disita kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom.

Ini setelah pengadilan menjatuhkan vonis dan putusannya dianggap inkrah.

"Kami telah menyerahkan aset yang disita kepada Kepala BPKAD Keerom," kata Rumpaisun.

Kini, Muhammad Markum tengah menjalani hukuman di Lapas Abepura.

Baca juga: KPK Sita Aliran Uang dan Dokumen terkait Kasus Dugaan Korupsi di Mamberamo Tengah Papua

Diketahuim, kasus korupsi yang menjerat mantan Muhammad Markum berawal ketika BPKAD Keerom memeriksa rumah dinas bupati yang akan ditempati oleh Bupati Keerom terpilih, Piter Gusbager.

Namun ketika diperiksa, kondisi di dalam rumah kosong dan aset-aset rumah tangga hilang.

Setelah membuat laporan, personel Polres Keerom kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa aset-aset tersebut dibawa oleh pejabat bupati sebelumnya.

Pada 25 Juni 2021, Muhammad Markum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polres Keerom. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan Aset di Rumah Dinas, Mantan Bupati Keerom Divonis 3 Tahun Penjara",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved