Korupsi Papua
Aset Rumah Dinas yang Digelapkan Muhammad Markum Bernilai Ratusan Juta Rupiah
“Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp. 1.140.964.000 menjadi Rp. 421.178.000,” kata Harydik
Penulis: Ri | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ridwan Abubakar Sangaji
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Keerom menyebeutkan nilai barang dalam kasus penggelapan aset daerah di rumah dinas oleh Muhamad Markum saat menjabat Bupati periode 2016-2021 bernilai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Selasa (3/8/2021) malam, mengatakan total kerugian negara dalam kasus penggelapan bernilai Rp. 421.178.000.
“Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp. 1.140.964.000 menjadi Rp. 421.178.000,” kata Harydika.
Baca juga: Kasus Eks Bupati Keerom Muhammad Markum, 15 Saksi Diperiksa Termasuk Saksi Ahli
Kata Harydika, barang yang digelapkan yakni; 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic wireless, 4 buah loudspeaker, 2 buah stand mic, dan 1 set peralatan karoke.
Dikatakan, Markum dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 3 dan Subsider pasal 10 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan Tipikor dan primer pasal 374 subsider pasal 372,” ujarnya.
Muhammad Markum diduga melakukan penggelapan aset daerah di rumah dinas saat menjabat Bupati periode 2016-2021.
Baca juga: Muhammad Markum Dikenakan Pasal Berlapis dengan Ancaman 15 Tahun Penjara
Markum dilaporkan ke Polres Keerom dan ditangani oleh Sat Reskrim berdasarkan LP 77/III/2021/STK/Keerom.
Setelah dinyatakan lengkap, mantan Bupati Keerom, Muhammad Markum dilimpahkan Satuan Reserse dan kriminal Polres Keerom kepada jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (3/8/2021) sore.
Baca juga: Muhammad Markum Ditahan di Rutan Mapolda Papua 20 Hari Sebagai Titipan Jaksa
Muhammad Markum tiba di Kejaksaan Negeri Jayapura didampingi istri dan tiga orang kuasa hukumnya.
Setelah resmi menjadi tahanan Jaksa, Muhammad Markum langusng digelandang ke Mapolda Papua untuk menjalani Penahanan selama 20 hari kedepan, sebagai tahanan titipan Jaksa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/3082021-muhammad-markum.jpg)