Info Mimika
Diduga Mabuk, Pelajar di Timika Bacok Dua Pengendara
Kedua korban mengalami luka bacok, dimana SE mengalami uka sobek dari bagian mulut sebelah kiri sampai leher
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Jajaran Satreskim Polres Mimika berhasil menangkap pemuda berinisial BP (17) yang diduga tersangka pembacokkan ibu rumah tangga dan anak berinisial SB (15) di Kilometer 11, Distrik Wania, Timika, Provinsi Papua.
• Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polres Mimika Gelar Lomba Pos PEKA
Tersangka yang masih berstatus pelajar ini berhasil diamankan petugas Rabu (29/6/2022). Dia melakukan aksi kejinya akibat pengaruh minuman keras dan membacok perempuan berinisial SE (27) dan anak berinisial SB (15) menggunakan parang.
Akibat perbuatannya pelaku kedua korban mengalami luka serius.
"Kedua korban mengalami luka bacok, dimana SE mengalami uka sobek dari bagian mulut sebelah kiri sampai leher,” terang Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada Tribun-Papua.com, Rabu (29/6/2022) di Timika.
• Operasi Patuh Cartenz 2022, Polres Mimika Tilang Puluhan Kendaraan Roda Dua
Sedangkan korban berinisial SB mengalami luka bacok bagian kepala hingga mengalami retak pada bagian tengkorak kepala.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut pada 27 Juni 2022, saat itu tersangka BP bersama temannya berinisial MR mengonsumsi miras sebanyak 3 botol plastik.
Kemudian pada pukul 20:00 WIT selesai mengonsumsi miras, BP mengantar MR pulang. BP mengambil parang di pondok pinang tepat di depan rumah dan mulai berdiri ruas jalan sambil memalak pengguna jalan yang melintas.
SB saat itu melintas dan BP (pelaku) langsung menebas secara memutar ke arah SB lalu mengenai SE.
• Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Mimika: Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor
"Korban SB saat ini berada di ruang ICU RSUD Mimika. Sedangkan korban SE sudah dioperasi karena lukanya cukup parah," katanya.
Menurut Berthu, kasus ini sudah ditangani dan menaikan status pelaku (SB) menjadi tersangka.
"Kami sudah amankan barang bukti seperti baju pelaku dan parang sepanjang 60 sentimeter," katanya.
Tersangka di kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7tahun penjara. (*)