ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polres Mimika: Barang Bukti Disembunyikan di Jok Motor

Seseorang yang dicurigai itu adalah M, yang dibuntuti tim di salah satu penginapan di Jalan Pendidikan Timika.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Marcel
Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Polres Mimika dari dua pengedar berinisial M (36) dan MH (50) 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Polres Mimika bekuk dua pengedar narkotika jenis sabu berinisial M (36) dan MH (50).

Keduanya diamankan secara terpisah, di mana M di area gorong-gorong dan MH diamankan di sebuah penginapan di Jalan Pendidikan Timika.

Melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (11/6/2022), Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan kronologi kejadian di mana tim mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika seputaran SP 2, SP 1, dan Gorong-gorong.

Baca juga: KORUPSI Dana BLT, Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Bendahara dan Kepala Kampung di Mimika

Informasi itu diterima pada Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIT.

Selanjutnya tim melakukan pemantaun wilayah tersebut dan menemukan seseorang dicurigai sebagai bandar atau penempel narkotika di SP 2 Timika.

Seseorang yang dicurigai itu adalah M, yang dibuntuti tim di salah satu penginapan di Jalan Pendidikan Timika.

Usai masuk penginapan M kemudian keluar menuju Kompleks Gorong-gorong.

Sekitar Pukul 21.30 WIT tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku M.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang telah dikemas dengan plastik bening kecil siap edar.

Baca juga: Mahasiswa Papua Terintimidasi Ormas di Makasar, PRP Desak Kapolda Jamin Keamanan 

Tim juga menemukan 1 plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu serta peralatan penjualan yang disimpan dalam tas pinggang disembunyikan dalam jok sepeda motor.

Kemudian dilakukan penggembangan dan berhasil menangkap saudara saudara M berinisial MH.

"Jadi barang bukti sabu berasal dari Madura di edarkan oleh M di Timika," ungkap AKBP I Gede Putra.

Diketahui kedua pelaku bekerja sebagai tukang ojek dan karyawan swasta.

Adapun barang bukti diamankan dari tangan pelaku A berupa 1 plastik besar berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu, 33 plastik kecil berisi serbuk kristal sabu, 1 buah timbangan digital merk camry warna silver.

Baca juga: Ini Alasan Bupati Mamberamo Raya, John Tabo Dukung DOB Papua: Pemerintah Beri Hak Sulung

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved