Pemekaran Papua
KPU Sebut UU Pemilu Harus Direvisi sebagi Imbas Pemekaran 3 Provinsi di Papua
Pemekaran wilayah di Papua ini akan membawa konsekuensi elektoral yang luas sehingga bakal bakal merembet ke penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang (UU) besok.
RUU tersebut terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.
Pemekaran wilayah di Papua ini akan membawa konsekuensi elektoral yang luas sehingga bakal bakal merembet ke penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pemekaran Provinsi Papua membuat sistem pemilu di wilayah tersebut berubah karena adanya perubahan daerah pemilihan (dapil), dan perolehan kursi di DPR RI.
Baca juga: Komisi II DPR Geger, Bupati Pegunungan Bintang Tolak Pemekaran Wilayah Papua
"Yang pertama, daerah pemilihannya semula, katakanlah Papua induk, begitu ada pemekaran kan area luasan dapilnya makin mengecil. Maka, konsekuensinya, jumlah penduduknya juga makin mengecil di masing-masing daerah itu," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Rabu (28/6/2022).
"Dengan begitu, alokasi kursi DPR RI yang semula daerah induk itu 10 (kursi), nanti pasti akan berpengaruh pada alokasi kursi di DPR RI," tambahnya.
Jumlah perwakilan yang duduk di DPD RI pun praktis juga bakal bertambah karena adanya 3 provinsi baru ini.
Sementara itu, jumlah alokasi kursi DPR dan DPD RI saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang belum mengakomodasi keberadaan tiga provinsi baru di Papua.
Di sisi lain, provinsi-provinsi baru ini juga perlu menyelenggarakan pemilu tingkat lokal. Mereka perlu membentuk DPRD baru di tingkat provinsi, misalnya.
Baca juga: Masyarakat Papua Diimbau Jaga Keamanan Jelang Pengesahan UU DOB, Keberadaan OPM Ditolak
"Konsekuensi ada DPRD provinsi juga dapilnya harus ditata ulang," ucap Hasyim.
"Sebagai sebuah daerah otonomi, pasti ada gubernur baru juga," imbuhnya.
Hasyim mengaku perlu duduk bareng DPR dan pemerintah untuk membicarakan hal ini, termasuk teknis pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 3 provinsi anyar itu.
"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," ujarnya.
3 RUU DOB Papua Bakal Disahkan Jadi UU Besok
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua akan disahkan menjadi undang-undang (UU) besok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ketua-komisi-pemilihan-umum-kpu-hasyim-asyari.jpg)