ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Ini Hukuman Bagi Sertu Muhammad Alkausar, Pelaku Penusukan Karumkit TK IV LB Moerdani Merauke

Sertu Muhammad Alkausar bakal dihukum seberat-beratnya dengan ancaman dipecat dari jabatan Bintara Rumkit TK IV Merauke akibat menusuk atasannya.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hidayatillah
Suasana di Denpom XVII/3 yang terletak dijalan Raya Mandala Merauke, Selasa (5/7/2022), tempat dimana Sertu Muhammad Alkausar diamankan pasca-melakukan penusukan terhadap atasannya Mayor Ckm dr Beni Arjihans hingga meninggal dunia. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hidayatillah

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komandan Korem (Danrem) 174/Anim Ti Waninggap (ATW), Brigjen TNI E Reza Pahlevi menegaskan, Sertu Muhammad Alkausar sebagai pelaku penusukan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) TK IV LB Moerdani Merauke, Mayor Ckm dr Beni Arjihans bakal dihukum seberat-beratnya dengan ancaman dipecat dari jabatan Bintara Rumkit TK IV Merauke.

"(Ancamannya) pasti kita pecat dan seberat-beratnya. Apapun itu alasannya itu sudah pasti kita pecat," kata Danrem 174/ATW kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Mayor Ckm dr Beni Arjihans Korban Penusukan Anak Buahnya Bakal Dikebumikan di Cimahi Jateng

Dia menjelaskan, motif pelaku menusuk punggung korban di UGD Rumkit LB Moerdani, Kampung Kamangi, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Papua Selatan menggunakan pisau dapur hingga korban meninggal dunia di RS AL Merauke masih dalam pendalaman Polisi Militer TNI AD.

Sertu Muhammad Alkausar kini berada di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XVII/3 yang terletak dijalan Raya Mandala Merauke.

 

 

"(Motifnya, red) masih pendalaman. Pelaku sekarang di Denpom XVII/3 Merauke. Saat itu juga (insiden) diamankan," ujarnya.

Danrem menambahkan, Sertu Muhammad Alkausar baru selesai melaksanakan pendidikan di Akademi Keperawatan (Akper).

"Pelaku baru selesai melaksanakan pendidikan di Akper. Perawat diruang UGD juga," ungkap Brigjen TNI E Reza Pahlevi. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved