ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

13 Satwa Dilepasliarkan di Cagar Alam Pegunungan Cycloops, Ada Burung Cenderawasih Kuning Kecil

Satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat yang diserahkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.

Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
DILEPASKAN - Prosesi pelepasliaran 13 satwa yang dilakukan BBKSDA Papua di Cagar Alam Pegunungan Cycloop Bumi Perkemahan (Buper) Waena, Kota Jayapura Papua, Senin (11/7/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua melepasliarkan 13 satwa endemik pada dua lokasi di Kota Jayapura, Senin (11/7/2022).

Satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat yang diserahkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.

Pantauan Tribun-Papua.com, Senin (11/7/2022), pelepasliaran berlangsung pukul 10.36 WIT di Cagar Alam Pegunungan Cycloops, tepatnya di Bumi Perkemahan (Buper) Waena Kota Jayapura.

Kemudian di Hutan Adat Isyo di Kampung Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura.

Baca juga: BBKSDA Papua Lepasliarkan 38 Satwa Endemik di Rhepang Muaif Nimbokrang setelah Jalani Habituasi

"Pemilihan dua lokasi tersebut, didasarkan pada habitat asli jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan," kata Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana
Dyah Ratnawati kepada Tribun-Papua.com.

Lusiana menjelaskan, ada 3 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), dan 2 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) yang dilepasliarkan di hutan sekitar Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops.

Kemudian, 2 ekor Toowa Cemerlang (Lophorina magnifica) jenis jantan dan betina, serta 4 ekor Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor) jantan dan bentina.

Sedangkan 2 ekor Cenderawasih mati kawat (Seleucidis melanoleucus) dilepasliarkan di Rhepang Muaif.

"Seperti yang sudah diinformasikan, satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua," jelasnya.

Ditreskrimsus Polda Papua menitipkan satwa-satwa tersebut di kandang transit Buper Waena sejak 23 Mei 2022.

"Jadi, semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di
alam," ucapnya.

Terkait pelepasliaran tersebut, Lusiana mengatakan semua satwa dalam kondisi sehat.

Total barang bukti titipan satwa liar tersebut terdiri dari 19 ekor.

Hanya, lima ekor di antaranya adalah Nuri Sayap Hitam (Eos Cyanogenia) yang takdapat dilepasliarkan di Jayapura karena bukan habitat alaminya.

"Jenis satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Biak, sementara 1 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), masih berstatus barang bukti proses hukum sehingga belum dapat dilepasliarkan," tuturnya.

Lusiana menyatakan, jenis satwa yang dilindungi undang-undang tersebut saat ini tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Teknis BBKSDA Papua Yulius Palita menegaskan, semua satwa yang dilepasliarkan di hutan sekitar Cagar Alam Cycloops dan Rhepang Muaif termasuk dilindungi Undang-Undang.

"Semuanya terdaftar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 THN 1990 ttg KSDAHE," katanya.

Yulius juga menegaskan, bahwa dalam daftar CITES satwa-satwa tersebut masuk dalam appendix II, kecuali Kakatua Raja Appendix I, dan Toowa Cemerlang tidak terdaftar dalam Appendix CITES.

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Fernando Sanchez Napitupulu mengungkapkan, penyitaan barang bukti satwaq liar itu awalnya dari laporan masyarakat.

Baca juga: BBKSDA Papua Lepasliarkan 320 Satwa Saat Puncak Peringatan Hari Lahan Basah

Informasinya, marak perdagangan satwa yang akan dikirim keluar dari Wilayah Papua.

"Sampai saat ini, Polda Papua sudah melakukan proses penyidikan dan pemerikaan ahli di BKSDA Jakarta, dan dalam waktu dekat akan melakukan proses tahap 1 ke kejaksaan," katanya.

Sancez menyebutkan, apabila nanti dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka tersangka akan dilimpahkan ke JPU dan disidangkan di pengadilan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved