Satwa Endemik Papua
BBKSDA Papua Lepasliarkan 38 Satwa Endemik di Rhepang Muaif Nimbokrang setelah Jalani Habituasi
Sebagian satwa tersebut berasal dari translokasi atau pemulangan kembali ke daerah asalnya yakni dari Jawa Timur
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Setelah menjalani habituasi di kandang transit Bumi Perkemahan (Buper) Waena, sebanyak 38 satwa endemik Papua berhasil dilepasliarkan ke alam bebas, yakni di Hutan Adat Isyo, Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
• BBKSDA Papua Sebut Perhutanan Sosial dan TORA Tetap Berdimensi Konservasi
Pantauan Tribun-Papua.com, Minggu (22/5/2022), Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan beragam satwa endemik khas Bumi Cenderawasih.
Jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan adalah 1 ekor mambruk victoria (Goura Victoria), 9 ekor Kakatua Koki (Cacatua Galerita), dan 4 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).
Selain itu, ada pula 18 ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), 3 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan 3 ekor Jagal Papua (Cracticus cassicus).
• Sepasang Suami Istri Inisiatif Serahkan Dua Ekor Burung Kaka Tua Jambul Kuning ke BBKSDA Papua
"Sebagian satwa tersebut berasal dari translokasi atau pemulangan kembali ke daerah asalnya yakni dari Jawa Timur dan sebagian lagi merupakan penyerahan dari masyarakat di Jayapura," kata Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, kepada Tribun-Papua.com Minggu (22/5/2022).
Lusiana menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, semua satwa tersebut dilindungi undang-undang, kecuali Jagal Papua.
"Selain itu, dalam daftar CITES, semua satwa tersebut masuk dalam appendix II, yakni spesies yang mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa regulasi," jelasnya.
• BBKSDA Papua Lepasliarkan 320 Satwa Saat Puncak Peringatan Hari Lahan Basah
Sementara berdasarkan daftar IUCN, disebutkan Lusiana, semua satwa yang dilepasliarkan tersebut berstatus Least Concern/LC (risiko rendah), kecuali mambruk victoria berstatus Near Threatened/NT (hampir terancam), dengan tren populasi menurun.
Menanggapi status konservasi semua satwa tersebut, Lusiana meyakini sebagian masyarakat sudah memahami status konservasi satwa-satwa tersebut.
• Kepala BBKSDA Papua Sebut Lahan Basah Bernilai Vital Bagi Mahkluk Hidup
"Saya berharap masyarakat tidak akan bosan mendapatkan informasi ini kembali, karena sifatnya sangat penting, biar bagaimanapun, saya tetap perlu menegaskan lagi dan lagi, bahwa semua satwa liar, khususnya endemik Papua, memerlukan perhatian kita bersama," pintanya.
Ia menegaskan bahwasanya, masyarakat wajib melindungi keberadaan mereka (satwa dilindungi), baik dari sisi satwa-satwa itu sendiri maupun habitat tempat mereka hidup dan berkembang biak.
Sementara itu, Koordinator Kandang Transit Buper Waena, La Ode Irianto Subu, menegaskan bahwa proses pelepasliaran satwa oleh BBKSDA Papua telah memenuhi kriteria yang berlaku.
• BBKSDA Papua Apresiasi Penyerahan Satwa Dilindungi dari Komunitas
"Semua satwa sudah menjalani proses habituasi di Kandang Transit Buper Waena,
dalam kondisi sehat, dan sudah kembali kepada sifat alaminya, sehingga kami pastikan sanggup bertahan di alam liar," yakinnya.
La Ode juga menyampaikan pelepasliaran satwa kali ini, menggunakan kandang satwa yang telah disiapkan sebelumnya oleh Direktorat Konservasi keanekaragaman Hayati.
