ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

BBKSDA Papua Sebut Perhutanan Sosial dan TORA Tetap Berdimensi Konservasi

Di Papua, tiada sejengkal tanah pun yang tak bertuan, pernyataan tersebut sangat umum di kalangan seluruh lapisan masyarakat setempat

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
BBKSDA Papua For Tribun-Papua.com
JAYAPURA TERKINI - Balai Besar KSDA Papua menyebutkan perhutanan sosial dan TORA tetap berdimensi konservasi, dalam paparan singkat pada penyerahan surat keputusan perhutanan sosial. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Di Papua, tiada sejengkal tanah pun yang tak bertuan, pernyataan tersebut sangat umum di kalangan seluruh lapisan masyarakat setempat.

Sebab semua tempat di Tanah Surga itu, terlebih hutan-hutannya,memanglah hak ulayat masyarakat adat sejak zaman nenek moyang.

Baca juga: Benarkah Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Memudahkan Tangkap Koruptor? Ini Kata Dosen USU

Pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan program Reforma Agraria, dalam bentuk Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Papua.

Dalam pengertiannya, Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan di dalam kawasan hutan negara, atau hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat adat sebagai subyek utama.

Baca juga: Indonesia Bebas dari Sanksi WADA, Raja Sapta: LADI Masih Dipantau

Adapun tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Dari data yang diterima Tribun-Papua.com, hingga tahun 2021, Pemerintah telah menerbitkan 69 izin kelola atau SK Perhutanan Sosial dengan luas sekitar 132.918.99 hektar, tersebar di 14 kabupaten atau kota di Provinsi Papua.

Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah juga melepaskan kawasan hutan di enam kabupaten di Provinsi Papua sebagai subyek Tora dengan luas sekitar 8.873.37 hektar.

Dari sejumlah SK Perhutanan Sosial, 36 unit SK telah diserahkan kepada masyarakat.

Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Jayapura, Ini Tantangan Agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

Selanjutnya, 31 unit SK diserahkan pada Kamis, 3 Februari 2022, bertepatan dengan kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Sumatera Utara.

Pada momentum penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA, Presiden Republik Indonesia memberikan arahan, agar masyarakat penerima SK segera melakukan kegiatan pemanfaatan lahan secara optimal.

Seyogianya 50 persen dari luas areal ditanami pohon berkayu, sementara sisanya dapat ditanami dengan tanaman musiman, seperti jagung, kedelai, cabe, padi hutan, dan sebagainya.

Baca juga: Update Covid-19 di Papua dan Papua Barat Jumat 4 Febuari 2022: Total Kasus Capai 59.270

Dalam pemaparannya yang diterima Tribun-Papua.com Jumat (4/2/2022), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herban Heryandana mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK Perhutanan Sosial.

"Selamat kepada seluruh penerima SK Perhutanan Sosial atau SK Hijau dan SK TORA atau SK Biru," kata Herban.

Dia mengatakan, aktivitas pemanfaatan kawasan pada areal yang telah diterbitkan SK Hijau sekarang secara legal telah terpayungi.

Baca juga: Lagislator Pegunungan Bintang Apresiasi Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved