Info Papua
Lagislator Pegunungan Bintang Apresiasi Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang Lester Apintamon mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat terkait pemilihan kepala desa
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Lester Apintamon mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat terkait pemilihan kepala desa/kepala kampung secara serentak
Apresiasi itu disampaikan kepada pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten setempat atas kebijakan penyelenggaraan pemilihan kepala desa/kepala kampung secara bebas, demokrasi dan langsung oleh mayarakat.
Baca juga: Bos Facebook Kehilangan Harta Rp 429 Triliun, Ini Penyebabnya
Pemilihan kepala desa tersebut dilakukan secara serentak pada 2-19 Februari 2022.
"Atas nama Lembaga DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah,"kata Lester melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com,Jumat (4/2/2022).
"Sekaligus kami memberikan masukan kepada dinas terkait dan pemerintahan distrik dan jajarannya agar melaksanakan pemilihan kepala desa/kampung dengan baik tanpa ada unsur kepentingan apapun,”ujarnya.
Baca juga: Ini Kriteria yang Harus Dimiliki Tenaga Honorer agar Bisa Diangkat menjadi CPNS
Menurut Lester,sosialisasi kepada masyarakat sangat penting, mengingat mereka (masyarakat) di daerah yang belum memahami aturan dan mekanisme pemilihan kepala desa/kepala kampung.
Lanjut dia, apalagi kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakn pemilihan kepala desa secara langsung baru pertama kali dilakukan di Pegunungan Bintang, sehingga harus ada penyampaian atau penjelasan yang baik kepada masyarakat.
Ia berharap dalam pemilihan pilkades di Pegunungan Bintang tak ada sangkut paut dengan kepentingan apapun.
"Berikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan pimpinan mereka sesuai dengan aturan. Tidak boleh main tunjuk karena akan menjadi masalah,"katanya.
Baca juga: Benarkah Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Memudahkan Tangkap Koruptor? Ini Kata Dosen USU
"Contohnya ada balai kampung yang dibakar, karena pemilihan Pilkades di daerah itu dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, terkesan ada kepentingan-kepentingan yang dibawa masuk sehingga mengganggu proses pemilhan,"ujarnya.
Lanjut dia, apalagi pilkades ini juga dilaksanakan lebih awal dan tidak sesuai dengan aturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku.
Dia menyebut ada kampung yang suda mengadakan pemilihan pilkades, dan hasilnya suara kedua calon sama, 40-40, terkait kondisi itu maka sesuai aturan harus dilakukan pemilihan ulang.
"Bukan hasil suara yang sama itu malah diambil ke dinas terkait untuk diputuskan disana, itu sangat keliru,"katanya.
Baca juga: Indonesia Bebas dari Sanksi WADA, Raja Sapta: LADI Masih Dipantau
Dia berharap kepala-kepala distrik dan panitia pilkades segera kembali ke distrik dan kampung masing-masing untuk melaksanakan pemilihan kepala desa.
Sebab kalau tidak, maka dikawatirkan bakal memicu masalah di lapangan dan tentu yang menjadi korban adalah masyarakat di kampung.
“Kami lihat pemilihan kepala desa di wilayah pembangunan 1, seputaran ibu kota/kabupaten sudah dilaksanakan,"ujarnya.
"Sehingga untuk wilayah 2 dan 3 kami harap para kepala-kepala distrik dan juga panitia pemilihan segera berupaya untuk kembali ke distrik dan kampung masing-masing untuk menggelar pemilihan,”kata politis dari Partai NasDem Pegubin itu.
Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Jayapura, Ini Tantangan Agar Bisnis Bertahan di Masa Pandemi Covid-19
Lester menyebut sebelumnya Bupati Pegunungan Bintang Spey Yan Bidana dalam keterangan resmi dimedia masa bahwa memberikan kebebasan sepenuhnya kepada masyarakat untuk memilih pimpinannya.
Oleh sebab itu, kata Bupati Spey, tidak boleh satupun kepentingan masuk untuk menggangu tahapan dan proses pemilihan kepala desa/kampung di Kabupaten Pegunungan Bintang.
“Pemilihan kepala kampung di wilayah Pegunungan Bintang adalah hak progresif ada ditangan rakyat di kampung masing-masing, dimana mayarakat yang melihat dan merasakan maju tidaknya suatu kampung,"ujar Bupati Spey Yan Bidana.
Baca juga: Update Covid-19 di Papua dan Papua Barat Jumat 4 Febuari 2022: Total Kasus Capai 59.270
Untuk itu, Bupati Spey berharap kaum intelek disetiap kampung dapat mendukung apa yang diperiapkan dan dilaksanakan oleh panitia pelakana pemungutan suara di setiap kampung.
Agenda pemilihan kepala kampung serentak berlangsung 2 Februari 2022, dan itu sesuai amanat Undang-undang serta Peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Kampung serentak di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/lester-apintamon.jpg)