ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemekaran Papua

Pemekaran Wilayah Dinilai Bukan Langkah Tepat Mengatasi Persoalan Papua

Distrik atau setara kecamatan di Papua harus diberi kewenangan besar. Distrik di Papua perlu diberikan personel dan uang yang banyak.

KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Ilustrasi: Warga Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) diniliai bukan jawaban untuk mengatasi segudang persoalan di Papua.

Hal ini diungkapkan Pakar otonomi daerah yang juga mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan.

Menurutnya, penguatan distrik lebih ampuh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua.

Ia mengatakan, distrik atau setara kecamatan di Papua harus diberi kewenangan besar.

Baca juga: Petisi Rakyat Papua: Jakarta Menindas Papua Lewat Pengesahan 3 UU Pemekaran Provinsi

"Kalau tanah Papua itu hemat saya, ketimbang kita memakai pendekatan politik untuk pemekaran provinsi, yang lebih baik dikedepankan adalah penguatan di distrik. Jadi lebih dekat dengan masyarakat distrik," ujar Djohermansyah kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Diketahui, DPR telah mengesahkan tiga Undang-undang DOB di Papua, yakni Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan. 

Kemudian, beberapa hari lalu, Rancangan Undang-undang (RUU) DOB Papua Barat Daya sudah disetujui jadi usul inisiatif DPR.

Djohermansyah menyebutkan, distrik di Papua perlu diberikan personel dan uang yang banyak.

"Sehingga mereka bisa langsung deliver untuk atasi gizi buruk, tingkat pendidikan rendah. Itu lebih bisa mendorong untuk peningkatan kesejahteraan," tuturnya.

Kemudian, distrik lebih bisa menyentuh warga di Papua daripada provinsi yang letaknya sangat jauh.

Menurut dia, resep pemekaran provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan di Papua selama ini kurang tepat.

Djohermansyah menyinggung pemekaran daerah otonom yang dilakukan di Papua dalam rentang 15 tahun, yakni sejak 1999-2014.

Dikatakan, dalam kurun waktu 15 tahun itu, Papua dan Papua Barat dimekarkan sampai memiliki 42 daerah otonom.

Provinsi Papua jadi memiliki 29 kabupaten/kota, sementara 13 kabupaten/kota lainnya ada di Provinsi Papua Barat.

"Nah itu bagaimana perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakat? Itu bisa dilihat dari indeks pembangunan manusia (IPM), juga di tingkat kemiskinan."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved