Pemekaran Papua
LBH Sebut Pengesahan DOB Papua Tidak Sesuai Mekanisme Undang-undang
LBH Papua menyebut, hadirnya 3 UU DOB bagi Papua terkesan sangat aneh dan dipaksakan. Justru melanggar perintah UU Nomor 12 Tahun 2011.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai pengesahan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh DPR tidak sesuai mekanisme perundang-undangan.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan, pengesahan UU DOB Papua justru melanggar perintah UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Kenapa saya katakan belum sesuai, karena sebagaimana diatur pada pasal 72,73 dan 74 Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Perumusan Perundang-undangan," kata Emanuel kepada Tribun-Papua.com, di Kota Jayapura, Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Gedung DPR Diduduki Massa, Mahasiswa Teriak: Orang Papua Tidak Pernah Mengemis DOB dan Otsus
Ego menegaskan, kebijakan DOB Papua belum melalui tahapan pengesahan yang tepat.
"Tidak sesuai mekanisme perumusan perundang-undangan, baru dikatakan sah, kan terlihat aneh," ujarnya.
Ego sapaan akrabnya, juga berpesan kepada media massa harus memahami rumusan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Media harus memberitakan secara teliti, agar pembaca juga tidak keliru dalam melihat fakta. Sehingga tidak menjadi sarana pendidikan hukum legislasi yang keliru," pesannya.
Menurut Gobay, hadirnya 3 UU DOB bagi Papua terkesan sangat aneh dan dipaksakan.
"Sangat aneh kalau dibilang sudah sah. Namun, faktanya belum terdaftar dalam lembaran negara dan belum ada nomor dalam Undang-undang yang katanya sudah sah itu," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/15-Direktur-Lembaga-Bantuan-Hukum-LBH-Papua-Emanuel-Gobay.jpg)