ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buronan, IM57+ Sebut Ada Kebocoran Informasi di Internal KPK

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur karena ada kebocoran informasi di internal KPK.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Bupati Mamberambo Tengah, Ricky Ham Pagawak - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menduga Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kabur karena ada kebocoran informasi di internal KPK. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menduga adanya kebocoran informasi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Praswad menduga kebocoran informasi itu membuat KPK gagal menjemput paksa Ricky Ham Pagawak.

Ricky Ham Pagawak, kata Praswad, lolos saat hendak dijemput paksa Tim KPK karena dua kali tidak penuhi panggilan sebagai tersangka.

Ricky Ham Pagawak kini juga telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buronan, KPK: Pihak yang Bantu Tersangka Bersembunyi Bisa Dipidana

Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak
Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak (Tribun-Papua.com/Stella Lauw)

“Upaya jemput paksa yang gagal ini membuktikan adanya kebocoran informasi di internal KPK,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Praswad menambahkan, dugaan kebocoran informasi di internal KPK sudah berulang kali terjadi dan tak pernah terungkap hingga saat ini. 

Dia pun menyayangkan, KPK yang tidak pernah tuntas membongkar aktor kebocoran informasi tersebut.

Lebih jauh, Praswad menyebut kebocoran itu sebagai bagian dari praktek jual beli informasi.

“Tanpa adanya upaya pembocoran informasi dari pihak internal KPK, mustahil Ricky Pagawak bisa kabur,” ujar Praswad.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO karena Diduga Kabur ke PNG, KPK Juga Keluarkan Surat Pencekalan

Praswad mendesak pimpinan KPK segera menerbitkan surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) guna mengungkap sosok internal KPK yang diduga membocorkan dan menjual informasi itu.

Menurutnya, tindakan membocorkan informasi penyidikan berpotensi diproses sebagai perbuatan pidana dan menghalangi penyidikan.

“Bahkan berpotensi menjadi perbuatan bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ricky Pagawak,” tutur Praswad.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak sebagai buron.

Politikus Partai Demokrat itu diduga melarikan diri ke Papua Nugini setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan di wilayahnya.

Baca juga: Paspornya Dicabut sejak 3 Juni, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG Lewat Jalur Tak Resmi

Berdasarkan informasi yang didapatkan Polda Papua, Ricky sempat terlihat di Jayapura pada 13 Juli. Keesokan harinya ia terlihat di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved