Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai Politik atau Pejabat
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memberikan keterangan terkait kebebasan bersyaratnya.
TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memberikan keterangan terkait kebebasan bersyaratnya.
Diketahui Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Kini Rizieq Shihab berstatus sebagai tahanan kota.
Rizieq Shihab menambahkan, bahwa pemberian bebas bersyarat oleh pihak lapas bukan pemberian dari partai politik atau pejabat manapun.
Baca juga: Bicara soal Takdir hingga Perbuatan Baik, KSAD Dudung Singgung Jokowi, Bahar Smith dan Rizieq Shihab

Rizieq Shihab mengatakan untuk memenuhi persyaratan itu, Rizieq Shihab menyatakan bahwa istrinya rela dijaminkan dalam proses tersebut.
"Pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat. Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik bukan pemberian pejabat bukan pemberian kekuasaan, tapi ini merupakan satu proses hukum," tegas Rizieq Shibab tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).
Setelah bebas bersyarat, kini Rizieq Shihab memilih menikmati waktu berkumpul bersama keluarga di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah itu Rizieq Shihab rencananya akan menyapa para pengurus front persaudaraan islam, GNPF Ulama dan PA 212.
Baca juga: FAKTA Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat: Sudah Bayar Denda Rp20 Juta, Kini Jadi Tahanan Kota
Harus Jalani Masa Percobaan Sampai Juni 2024
Meski dinyatakan bebas bersyarat, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun.
“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
Lebih lanjut oa mengatakan, Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.