ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai Politik atau Pejabat

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memberikan keterangan terkait kebebasan bersyaratnya.

TRIBUNNEWS/HO
Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. 

Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: FPI Sebut Demo 1812 di Istana Bukan Perintah Rizieq Shihab: Tak Ada Hubungannya dengan Habib Rizieq

Pagi Tadi Bebas Bersyarat, Kini Sejumlah Simpatisan Mulai Datangi Rumah Rizieq Shihab di Petamburan

Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Pantauan Tribunnews.com di rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat sekira pukul 09.30 WIB, terlihat sejumlah orang berpakaian putih yang merupakan simpatisan mulai berdatangan ke rumah Rizieq Shihab.

Para simpatisan datang ke rumah Rizieq Shihab untuk menyambut kedatangannya setelah resmi mendapatkan bebas bersyarat hari ini.

Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menyebut kedatangan Rizieq Shihab disambut oleh pihak keluarga.

"Bukan pengajian, ya sambut beliau saja. Kita terbatas sambut beliau," kata Slamet Maarif kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Rizieq Shihab resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang usai menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

Baca juga: Seret Mahfud MD dalam Polemik Kerumunan Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil: Justru Awalnya dari Situ

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan Rizieq Shihab bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika dalam keterangannya.

Rika menyebut Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga tindak pidana antara lain kekarantinaan kesehata hingga penyebaran berita bohong.

Lebih jauh Rika mengungkap jika RizieqShihab baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncul di Konferensi Pers, Rizieq Shihab Nyatakan Dirinya Berstatus Tahanan Kota dan di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Mesti Jalani Masa Percobaan Sampai Juni 2024

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved