Nasional
Jadi Buronan, Politisi PDIP Menghadap KPK Hari Ini?
Mardani Maming jadi buronan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengungkapkan bahwa kliennya bakal menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) hari ini.
Hal ini diungkapkan Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Diketahui, Mardani Maming jadi buronan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Denny Indrayana, Mardani Maming akan langsung ke KPK.
"Insya Allah," ucap Denny Indrayana.
Baca juga: KPK BERTINDAK! Sosok Ini Bakal Diseret Paksa Jika Menolak Diperiksa, Dulu Teriak: Jokowi Lanjutkan
Kata Denny, Mardani Maming tidak bermaksud absen dari panggilan penyidik KPK.
Namun, pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan kemarin.
Namun sebelum sidang, KPK justru menetapkan Mardani Maming menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi IUP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Denny pun menyayangkan keputusan tersebut karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
KPK Tunggu Janji Kuasa Hukum
KPK sendiri menanti sikap kooperatif tersangka Mardani Maming.
Terlebih, praperadilan yang telah diajukan tersangka Mardani telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menunggu sikap koperatif tersangka (Mardani) sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Selain itu, janji tersebut sebagaimana merujuk pada surat yang telah dikirimkan tim kuasa hukum Maming ke KPK.
Baca juga: KPK Sita Rumah Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak Kabur ke PNG: Dimiskinkan?
Terkait vonis praperadilan, KPK mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah bersikap objektif dan independen.
"KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan Tersangka MM," ujar Ali.
Sebagai informasi, eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Sebelum dinyatakan DPO, KPK sempat menjemput paksa Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Namun, tim penyidik KPK gagal menjemput paksa Mardani Maming yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
Karena politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Baca juga: Geledah Aset Bupati Mamberamo Tengah yang Ada di Tangerang Selatan, KPK Sita Rumah dan Mobil
Dalam kasus ini, Mardani Maming yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 ini juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming yang kini menjabat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buronan Mardani Maming Kabarnya akan Serahkan Diri ke KPK Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/plt-juru-bicara-kpk-ali-fikri-00.jpg)