ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

KPK BERTINDAK! Sosok Ini Bakal Diseret Paksa Jika Menolak Diperiksa, Dulu Teriak: Jokowi 'Lanjutkan'

Sosok ini juga diketahui pernah teriak Presiden Jokowi ‘lanjutkan’ pada perayaan 50 tahun HIPMI Juni lalu.

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribunnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa Bendahara Umum PBNU jika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kali. Sosok yang sama inilah yang pernah teriak Presiden Jokowi ‘lanjutkan’ pada perayaan 50 tahun HIPMI di Jakarta, Juni lalu. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa Bendahara Umum PBNU jika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kali.

Sosok ini juga diketahui menjabat Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang pernah teriak Presiden Jokowi ‘lanjutkan’ pada perayaan 50 tahun HIPMI di Jakarta, Juni lalu.

Sosok ini tak lain adalah Mardani Maming.

Adapun Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Sirajudin mendukung upaya KPK memanggil Maming untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Jokowi Sindir Anak Papua Ini Jadi Penyebab Dirinya Didemo soal Lanjutkan

Pada panggilan pertama, 14 Juli 2022, Maming menolak hadir dengan alasan praperadilan sedang bergulir.

“Jika Maming mangkir lagi, KPK harus jemput paksa yang bersangkutan, jangan ragu, jemput paksa saja,” kata Sirajudin, dalam keterangannya, pada Rabu (20/7/2022).

Menurut dia, Maming seharusnya bisa menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK, agar bisa membuat terang benderang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.

Jika memang merasa tidak bersalah, kata dia, kenapa Maming takut memenuhi panggilan KPK.

"Memenuhi panggilan KPK ini menjadi ajang membuktikan diri. Seharusnya Maming mengerti proses hukum yang sedang berjalan di KPK," tambahnya.

Baca juga: JOKOWI Hadiri KMAN di Jayapura, 80 Hektare Lahan Jagung Disiapkan!

Untuk diketahui, KPK menyatakan akan menyeret paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming jika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya.

"Kalau mangkir dan tidak ada alasan yang dapat diterima hukum, Pasal 112 KUHAP memang demikian upayanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/7/2022) petang.

KPK menyebut alasan kuasa hukum Maming yang meminta pemeriksaan sebagai tersangka ditunda karena praperadilan masih bergulir tidak diterima secara hukum.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu tahun 2011.

Baca juga: Geser Jokowi, Anak Presiden SBY Gaet Gubernur DKI Jakarta, Jawab Ketidakpuasan Kerja Pemerintah

Merasa keberatan, Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, KPK menilai upaya itu tidak berkaitan pokok perkara yang tengah disidik. Lembaga antirasuah itu tetap melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved