Nasional
Ada Anak Papua Jadi Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Terlibat Kasus Penembakan Brigadir J?
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, diduga ada keterlibatan ajudan lain dari Ferdy Sambo atas kematian dari Brigadir J
TRIBUN-PAPUA.COM – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J hingga membuat tewas.
Bharada E pun disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: TERBONGKAR Dugaan Pelaku Lain Pembunuhan Brigadir J di Rumah Jenderal, Mabes Polri Bilang Begini
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, diduga ada keterlibatan ajudan lain dari Ferdy Sambo atas kematian dari Brigadir J.
Hal ini merujuk pasal yang disangkakan kepada Bharada E, yakni Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang isinya mengatur tentang bersama-sama atau bersekongkol melakukan tindak pidana kejahatan serta turut membantu kejahatan.
Saat ini penyidikan masih berlanjut dan polisi juga telah memanggil Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) hari ini.
Ini merupakan pemeriksaan yang ke-empat kalinya yang dijalani oleh Kadiv Propam nonaktif ini.
Namun, di pemeriksaan ke-empat inilah, Irjen Ferdy Sambo baru menyampaikan pernyataan ke publik terkait kasus yang menimpa ajudannya.
Keterlibatan Skuad Lama
Sebelumnya, Kamaruddin pernah mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Brigadir J.
Informasi terkait ancaman pembunuhan ini diperoleh Kamaruddin dari pengakuan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Ancaman itu datang dari skuad lama yang merupakan julukan ajudan Irjen Ferdy Sambo.