ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Hari Ini Jenderal Listyo Sigit Umumkan Tersangka Baru Ketiga Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo?

Laporan awal kasus ini terbalik, ternyata pembunuhan berencana. Kasus ini pun membuat Presiden Joko Widodo berang. Kapolri dipanggil ke istana.

Tribun-Papua.com/Istimewa
USUT- Presiden Jokowi, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pihak Istana memberikan respons dan wejangan agar Polri segera menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J sehingga tidak berlarut-larut dan citra Polri tidak rusak. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin terang benderang.

Laporan awal kasus ini terbalik, ternyata pembunuhan berencana.

Kasus ini pun membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berang. Kapolri dipanggil ke istana.

Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

Terbaru, Kapolri akan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pengumunan tersangka baru akan disampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa (9/8/2022) sore nanti.

Baca juga: Jokowi Berang, Kapolri Dipanggil ke Istana: Usut Tuntas Aktor Utama Tewasnya Brigadir J

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).

Meski begitu, Dedi Prasetyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dimungkinkan, pengumunan itu dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, Kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang padahal kasus tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.

Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.

“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Meskipun demikian, Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.

Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved