Nasional
Hari Ini Jenderal Listyo Sigit Umumkan Tersangka Baru Ketiga Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo?
Laporan awal kasus ini terbalik, ternyata pembunuhan berencana. Kasus ini pun membuat Presiden Joko Widodo berang. Kapolri dipanggil ke istana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga di mutasi.
“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silent di sebuah lingkungan lalu sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso,” pungkasnya.
Dua Tersangka Pembunuhan
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: TERUNGKAP Brigadir Yosua Tak Pernah Todongkan Senjata ke Istri Ferdy Sambo, Begini Kata Komnas HAM
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sore Nanti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Umumkan Tersangka Baru Ketiga Kasus Kematian Brigadir J,