Papua Barat Terkini
Ingat Kompol CB? Dulu Ditangkap BNN atas Kasus Sabu, Kini Nasibnya Berubah di Polda Papua Barat
BNN Papua Barat menetapkan Kompol CB sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap atas kepemilikan Sabu. Kini nasibnya berubah..
TRIBUN-PAPUA.COM - Masih ingat Kompol CB? oknum pejabat utama Polres Sorong Kota ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
BNN Papua Barat menetapkan Kompol CB sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Perwira polisi itu lalu disarankan menjalani rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.
Kini, Kompol CB dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Papua Barat dalam rangka pemeriksaan.
CB sebelumnya menjabat Kabag Perencanaan Polres Sorong Kota.
Baca juga: Kompol CB jadi Tersangka Kasus Narkoba di Sorong, 12 Polisi Terseret, Irjen Daniel Silitonga: Copot!
Perintah mutasi tersebut dikeluarkan oleh Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.
"Iya sudah dimutasikan ke Yanma pada 25 Juli 2022. Jabatan lama Kompol CB diisi AKP Irene yang sebelumnya perwira menengah di Direktorat Pol Airud Polda," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Selasa (9/8/2022).
Adam mengatakan, proses hukum terhadap perwira menengah Polres Sorong Kota itu saat ini masih ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat.
"Prosesnya masih ditangani oleh BNN Papua Barat," tuturnya.
Mengenai sejumlah anggota polisi yang hasil tes urinenya positif, kata dia, kini masih ditangani Direktorat Reserse Narkoba.
"Data fix-nya belum ada, tapi kalau diduga positif saat tes urine itu kan 13 orang," ucapnya.
Adam menyatakan, Kapolda Papua Barat tegas menghadapi kasus tersebut dengen memerintahkan semua anggota polisi di Polda dan jajaran Polres untuk tes urine.
Sementara itu Kepala BNN Papua Barat Brigjen Heru Isti mengatakan, penanganan kasus tersebut kini telah masuk ke penyidikan.
Total ada tiga tersangka yakni Kompol CB, HER pemilik barang, dan R sebagai penyedia tempat.
"Kami sudah kirim SPDP ke Kejaksaan ada tiga tersangka, CB, HER, dan R," ujarnya.