Sabtu, 11 April 2026

Nasional

Eks Komisioner Komnas HAM Ini Teriaki Mahfud MD terkait Penanganan Kasus Ferdy Sambo: Ada Apa?

Natalius Pigai teriaki Menkopolhukam mahfud MD soal penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada apa?

Tribun-Papua.com/Tribun Network
Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang on the track dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai teriak soal penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs.

Lewat akun twitternya @NataliusPigai2, Pigai berharap agar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak menurunkan kinerja Kapolri saat ini.

Sebab, ia menilai kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang on the track dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Pernyataan Natalius Pigai, menanggapi soal pemberitaan media online yang berjudul 'Jendral Bintang 3 Rela Mundur Jika Kapolri Tak Tetapkan Sambo TSK'.

Baca juga: VIRAL Permohonan Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Mertua Putri Candrawathi Bilang Begini: Skenario Lagi?

Pigai bilang, penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka sudah melalui proses Scientific Crime Investigation.

Sehingga, katanya, penetapan tersangka itu sudah terukur, profesional, dan objektif.

"Kita punya info A1. Penetapan FS tersangka melalui Proses Scientific Crime Investigation dgn tingkat Akurasi 90 persen jadi terukur, profesional & objektif," tulis Natalius.

Tribunnews.com telah meminta izin untuk mengutip ulang peryataan itu pada Selasa (16/8/2022).

Pigai mengatakan dalam penetapan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dilakukan tidak individu saja, tetapi oleh kerja tim. 

"TSK (Tersangka) tidak ditentukan individu tapi Tim. Jangan downgraded Kapolri Pak Mahfud. Beliau sedang bekerja baik," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain itu, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved