Nasional
KPK Segera Proses Irjen Ferdy Sambo Atas Dugaan Suap LPSK hingga Satpam Kompleks: Jenderal Mafia?
Bukan hanya 36 anggota Polri, ternyata Irjen Ferdy Sambo juga diduga menyuap sejumlah pihak untuk melancarkan skenario jahatnya. Ungkap transparan!
TRIBUN-PAPUA.COM - Irjen Ferdy Sambo rupanya menjerumuskan banyak orang untuk menutupi kasus pembunuhan ajudannya sendiri, Brigdir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bukan hanya 36 anggota Polri, ternyata Irjen Ferdy Sambo juga diduga menyuap sejumlah pihak untuk melancarkan skenario jahatnya.
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga dugaan suap terkait kasus tewasnya Brigdir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Laporan tersebut datang dari sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).
Baca juga: VIRAL Permohonan Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Mertua Putri Candrawathi Bilang Begini: Skenario Lagi?
Eks Kadiv Propam Polri itu semakin menjadi. Tampak melaporkan dugaan suap tersebut ke KPK pada Senin (15/8/2022).
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," kata Koordinator Tampak Robert Keytimu, Senin (15/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Robert mengatakan, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat dan menyebut titipan dari "bapak".
Kedua, dugaan suap berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Yakni pada mantan sopir istri Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.
Ia menyebut Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang sebesar Rp2 miliar.
Kemudian yang ketiga soal dugaan suap pada petugas keamanan di kediaman rumah Ferdy Sambo.
Di mana dikatakan Robert, dari pengakuan sekuriti itu mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan."
"Mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp150 ribu," kata Roberth.
Laporan dugaan suap tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Akan Segera Proses Dugaan Suap oleh Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri, Senin (15/8/2022).
Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).
Baca juga: BISNIS GELAP Ferdy Sambo Bocor, Mahduf Ungkap Judi hingga Narkoba: Gerombolan Mafia di Mabes Polri?
Ali mengatakan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.
Dari verifikasi tersebut akan ditentukan apakah laporan pengaduan layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.
Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang proaktif dan peduli dengan dugaan korupsi.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali. (*)
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Artikel ini dioptimasi dari Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Dilaporkan Atas Dugaan Suap LPSK hingga Satpam Kompleks, KPK Tindak Lanjuti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/SUAP-Irjen-Ferdy-Sambo-kiri-dan-Koordinator-Tampak.jpg)