Pemkab Jayapura
Bentuk Kampung Adat di Jayapura, Lukas Enembe ke Bupati Mathius: Pemimpin Pertama yang Buat Sejarah!
Bupati Mathius Awoitauw mendapatkan pujian dari Pemerintah Provinsi Papua sebagai pemimpin pertama yang mencatat sejarah di bumi Cenderawasih.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Berhasil membentuk 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura, Bupati Mathius Awoitauw mendapatkan pujian dari Pemerintah Provinsi Papua sebagai pemimpin pertama yang mencatat sejarah di bumi Cenderawasih lantaran berhasil menjalankan undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pujian itu disampaikan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Asisten I Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa dalam sambutannya di acara pengucapan syukur pencanangan 14 Kampung adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (19/8/2022).
"Gubernur Papua, Lukas Enembe memberikan apresiasi kepada Bupati Mathius Awoitauw, yang telah berhasil membentuk kampung administrasi menjadi Kampung Adat. Bapak bupati, terimakasih karena telah menjadi pemimpin pertama yang membuat sejarah baru di Papua untuk Indonesia," kata Doren.
Baca juga: Pesan Doren Wakerkwa Terkait Gerakan 10 Juta Bendera di Merauke: Papua Tak Terpisahkan dari NKRI
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua sudah membuat Perdasus No. 23 Tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, maka itu dengan peraturan tersebut menjadi dasar untuk membentuk pemerintahan adat di Provinsi Papua.
"Apa yang dilakukan oleh Bupati Mathius Awoitauw adalah pertama di Papua setelah keluarnya undang-undang Otsus, dan ini sangat luar biasa. Semoga kedepan, bapak bupati terus menjadi Pemimpin yang diberkati Tuhan di atas tanah ini," ujarnya.
Sebagai Asisten I Setda Provinsi Papua, Doren Wakerkwa berharap semoga kedepan 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura menjadi contoh untuk seluruh Kabupaten-kota di Provinsi Papua.
Sebelumnya Bupati Mathius Awoitauw mengatakan, 14 kampung adat tersebut sudah resmi terdaftar dan tercatat dalam administrasi negara.
"Ini menjadi pionir sampai kapan pun di Kabupaten Jayapura, karena ini menjadi kabupaten pertama yang memiliki kampung adat di Papua dan Indonesia," kata orang nomor satu di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk mendapatkan status kampung adat yang diakui negara itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain memerlukan perjuangan, juga melalui kajian ilmiah secara mendalam.
“Semua ini harus standar dan syarat yang ditentukan tim gugus tugas dari LSM dan akademisi,” terangnya.
Karena persyaratan untuk menjadi kampung adat harus memiliki sejarah asal usul, struktur, dan batas wilayah secara adat harus jelas dan diakui oleh kampung-kampung yang berada di sekitarnya.
Baca juga: Momentum HUT RI, Gubernur Lukas Enembe: Papua Harus Bangkit!
Termasuk masyarakatnya juga harus mengakui dalam bentuk berita acara yang bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian, dilakukan penelitian dan kajian secara mendalam dan ilmiah oleh gugus tugas.
Selain 14 kampung adat tersebut, menurut Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, masih ada sekitar 30 kampung adat lain di Kabupaten Jayapura yang bakal diusulkan menjadi kampung adat yang sah dan tercatat oleh administrasi negara guna menyusul kampung adat sebelumnya.
Masih menurut Mathius Awoitauw, pengesahan 14 Kampung adat tersebut juga menjadi kado ulang tahun Ke-9 kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura yang bakal dirayakan bersamaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara VI (KMAN IV) pada 24 Oktober 2022 nanti.