Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan
Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Mabes Polri dan Pengacara Bocorkan Hal Ini: Gawat!
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Baca selengkapnya!
TRIBUN-PAPUA.COM - Mabes Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi jadi tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, itu berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Konsorsium 303 Kaisar Sambo Dibongkar, Kapolri: Sikat Habis Bandar Judi dan Bekingan di Mabes
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak Desak Mabes Polri
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."
"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin, dikutip Tribunnews.com dari KompasTV.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
Selain laporan palsu, Putri Candrawathi juga dilaporkan terkait empat hal lainnya dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Ada Sultan di Mabes Polri, Mafia Halangi Kapolri Ungkap Kasus Irjen Ferdy Sambo: Sosok Ini Berekasi
"Secara resmi sudah dilaporkan saya melapornya atas nama saya, (Pasal) 340, 338, 351."
"Tapi akan ada empat laporan lagi, ditambah gugatan perdata perbuatan melawan hukum," kata Kamaruddin Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).
Pengacara Putri Merasa Dibohongi
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengaku telah dibohongi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Saya pun diberikan informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang ya kena prank lah," kata Patra dalam acara Rosi KompasTV, Kamis (18/8/2022).
Ia mengaku baru tahu dirinya dibohongi setelah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, karena tidak ditemukan unsur pidana.
Lantaran, ujar Patra, ia mengandalkan rasa saling percaya dengan Putri sebagai kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo ini.
“Belakangan baru tahu kan karena kan unsur pelecehan seksualnya kan enggak ada,” sambungnya.
Patra lantas menceritakan awal mula dirinya mendapatkan informasi mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Ia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, dirinya membaca berkas perkara dugaan pelecehan tersebut.
Baca juga: GEMPAR Pengacara Ini Sebut Irjen Ferdy Sambo Doyan Laki dan Cewek
“Pertama saya tahu, saya membaca berkas, setelah membaca berkas itu, saya enggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu,” kata Patra.
Patra juga mengakui bahwa dia tidak mengikuti proses pendampingan terhadap Putri Candrawathi karena dia baru ditunjuk sebagai kuasa hukum per tanggal 24 Juli 2022.
Rosi kemudian mempertanyakan sikap Patra yang begitu menggebu-gebu mengatakan adanya pelecehan seksual.
“Kasus ini sedang berjalan, kebenaran materielnya pun, yang mana yang benarnya nanti, itu baru kita tahu di muka persidangan,” tegas Patra. (*)
(Sumber: Tribunnews.com/KompasTV/Fiqih Rahmawati/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka ",