Minggu, 12 April 2026

Nasional

Eks Gubernur Gorontalo Dilengserkan dari Kursi Pimpinan MPR, Teriak: Inkonstitusional!

Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad dilengserkan dari kursi pimpinan MPR. Eks Gubernur Gorontalo itu teriak pencopotannya bersifat inkonstitusional

Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Ilustrasi MPR RI menggelar rapat paripurna. Diketahui, Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad dilengserkan dari kursi pimpinan MPR. Eks Gubernur Gorontalo itu teriak pencopotannya bersifat inkonstitusional (tidak sesuai konstitusi). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Dilengserkan dari kursi pimpinan MPR, Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad berniat melakukan sejumlah upaya hukum.

Pasalnya, eks Gubernur Gorontalo itu menyebut pencopotannya dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersifat inkonstitusional (tidak sesuai konstitusi).

Makanya, Fadel teriak ingin melawan pelanggaran tersebut.

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD RI dan MPR RI," kata dia, dalam keterangannya Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Makna Baju Adat Bangka Belitung Warna Hijau yang Dikenakan Jokowi di Sidang Tahunan MPR

Baca juga: Jalan ke Gorontalo Tanpa Izin, Ajudan Bupati Mamteng Ditahan Polda Papua: KPK Kejar RHP

Menurut dia, kedudukan sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengaku telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD RI.

"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan, langkan sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.

Baca juga: Tribun Network Hadir di Gorontalo, Banyak Benefit yang Bisa Didapat

Baca juga: Mensos Risma Minta Maaf seusai Marah-marah ke Pendamping PKH, Gubernur Gorontalo: Sudah Clear

Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya, ia akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.

Saat ini, ungkap dia, seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicopot Jadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Begini Kata Fadel Muhammad

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved