Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Sakit, Pengacara: Kondisinya Menurun setelah 3 Hari Diperiksa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUN-PAPUA.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat.
Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan Putri Candrawathi belum ditahan karena sakit.
Putri Candrawathi mengajukan surat sakit dan harus istirahat selama seminggu, padahal seharusnya ia menjalani pemeriksaan pada Kamis, 18 Agustus 2022, lalu.
Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan seyogyanya Kemarin Ibu PC juga diperiksa," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022) dikutip dari Kompas Tv.
"Tetapi karena ada surat sakit maka ditunda, walaupun (demikian) tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka."
Lebih lanjut, timsus bakal berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan terkait dengan penangkapan Putri Candrawathi.
"Maka sambil koordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya."
"Belum (ada penangkapan kepada ibu PC)."
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," lanjut Agung.
Baca juga: Sebut Kasus Brigadir J Jadi Pertaruhan Marwah Polri, Kapolri: Semua Kita Buka Sesuai Fakta
Termasuk sidang kode etik kepada Putri Candrawathi akan dilakukan minggu depan karena sedang proses pemberkasan.
"Bahwa ini masih dalam proses pemberkasan, InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa Minggu ini, tapi paling dan tidak Minggu berikutnya," sambung Agung.
Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Menurun
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan saat ini kondisi kesehatan kliennya terus menurun.
Dengan kondisi seperti ini, membuat Putri Candrawathi tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara, Kamis (18/8/2022) kemarin.