ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Sakit, Pengacara: Kondisinya Menurun setelah 3 Hari Diperiksa

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

(KOMPAS TV)
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Namun sebelunya, Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," kata Arman dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Ramai Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Kapolri Perintahkan Sikat Oknum yang Membekingi Praktik Judi

Kendati demikian, Arman berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir  J segera disidangkan.

Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," jelas Arman.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.

Dengan ditetepkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir J sebanyak lima orang.

Mereka di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat yang merupakan sopir Putri Candrawathi.

Lebih lanjut berkas perkara keempat tersangka tersebut akan segera diberikan kepada Kejaksaan.

Baca juga: Ini Kata Polri dan PPATK soal Adanya Dugaan Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J

"Kapolri meminta dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J ini (harus) diungkap seterang-terangnya, beliau menekankan sientific dan investigation, oleh karena itu timsus bekerja marathon dengan menetapkan empat tersangka (FS, RE, RR dan KM) untuk melengkapi pemberkasan perkaranya."

"Dengan ditetapkannya empat orang tersangka itu, timsus akan segera meyerahkan kelengkapan berkas perkaranya ke Kejaksaan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Dalam kasus ini, timsus telah memeriksa sebanyak 83 orang.

"Kemudian yang saat ini sudah direkomendasikan untuk di tempatkan ke tempat khusus ada 35 orang."

"Sementara orang yang sudah (dilakukan) penempatan khusus ada 18 orang, tiga di antaranya adalah FS, RE dan RR."

"Dari ke-18 orang tersebut, selain FS, RE dan RR, ada 6 di antaranya yang patut diduga melakukan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan obstruction of justice," terang Agung.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotaLive.com/Miftahul Munir)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Putri Candrawathi Belum Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Kesehatan Kliennya Menurun

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved