Pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J lalu Beri Arahan Skenario ke 3 Tersangka
Komnas HAM mengatakan bahwa Bharada E menyebut Irjen Ferdy Sambo menembak anak buahnya, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dua kali.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bharada E atau Richard Eliezer mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak anak buahnya, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dua kali.
Pengakuan itu disampaikan Bharada E kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pengakuan tersebut disampaikan Bharada E saat pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Ternyata Ikut Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E

"Sementara, sebaliknya kami periksa Richard (Bharada E) dia mengakui bahwa Pak FS (Ferdy Sambo) melakukan tembakan, dua tembakan ke Yoshua," ujar Taufan saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Namun, Taufan kembali menegaskan bahwa informasi terkait penembakan merupakan keterangan dari Bharada E yang harus didalami.
"Catat, itu keterangan Bharada E, mesti dievaluasi lagi," ujar dia.
Masih dari keterangan yang sama, setelah melakukan penembakan, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer untuk berkumpul.
Baca juga: Ada Sultan di Mabes Polri, Mafia Halangi Kapolri Ungkap Kasus Irjen Ferdy Sambo: Sosok Ini Berekasi
Kemudian, Ferdy Sambo memberikan arahan skenario agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dia (Ferdy Sambo) kasih arahan bahwa kalian harus lakukan ini, ini dan ini (sesuai skenario), begitu," ucap Taufan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka ini dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Dua Kali Menurut Bharada E