Kini Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Ternyata Ikut Janjikan Uang Tutup Mulut ke Bharada E
Putri Candrawathi diduga ikut menjanjikan uang tutup mulut kepada tiga orang lain yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan dugaan keterlibatan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi diduga ikut menjanjikan uang tutup mulut kepada tiga orang lain yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga bernama Kuat Maruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan karena Sakit, Pengacara: Kondisinya Menurun setelah 3 Hari Diperiksa

“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rical) dan KM (Kuat Maruf),” kata Agus dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).
Agus juga menjelaskan alasan Polri menjadikan Putri tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Agus menyebut, Putri turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E dan Brigadir RR di lantai tiga rumah pribadinya.
Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Brigadir RR untuk ikut menembak Brigadir Yosua.
Selain itu, Putri mengajak Bharada E, Brigadir RR, asisten rumah tangganya bernama Kuat Maruf, dan Brigadir Yosua ke rumah dinas yang kemudian menjadi lokasi pembunuhan.
Baca juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
“(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren tiga bersama RE (Richard Eliezer), RR (brigadir Ricky Rizal), KM (Kuat Marfu), Almarhum J (Yosua),” ujar Agus.
Ia juga menegaskan, penyidik Mabes Polri telah mengantongi alat bukti berupa fakta penyidikan dan keterangan saksi sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka.
“Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” ujar Agus.
Timsus Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi atau PC sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah mengantongi CCTV yang merekam keterlibatan Putri dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca juga: Sebut Kasus Brigadir J Jadi Pertaruhan Marwah Polri, Kapolri: Semua Kita Buka Sesuai Fakta
Rekaman itu antara lain berasal dari CCTV di rumah pribadi di Jalan Saguling dan CCTV di dekat rumah dinas atau tempat kejadian perkara (TKP).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri.