ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Mengaku Paranormal, Penipu di Sentani Kelabui 2 Ibu dengan Kertas Nasi: Uang Ratusan Juta Raib

Kedua korban tersebut ditipu pelaku berinisial MM (50) pada Minggu (276/7/2022). Total Rp 130 juta uang korban raib.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin saat memperlihatkan barang bukti yaitu kertas nasi bungkus yang dipotong persegi lalu diikat karet gelang berbentuk seperti tumpukan uang, Selasa (23/8/2022) 

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Kasus penipuan yang terjadi di Jalan Makendang, Sentani, Kabupaten Jayapura membuat korban NM dan MP mengalami kerugian Rp 130 juta.

Korban NM kehilangan uang Rp 115 Juta dan MP Rp 15 Juta. 

Kedua korban tersebut ditipu pelaku berinisial MM (50) pada Minggu (276/7/2022).

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menyamar sebagai seorang paranormal.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Rozikin menjelaskan, pelaku (MM) menipu korban dengan datang berulang kali sebagai paranormal ke tempat kerja Saksi (KM).

Baca juga: Bongkar Kedok Penipuan Atas Nama Pendeta, Polisi Duga Bakal Muncul Korban Baru

Modusnya, pelaku membawa kantong plastik hitam untuk memberikan modal usaha sebesar Rp 50 juta.

"Dari Rp 30 Juta untuk saksi (MP) dan adik saksi (NM) dengan syarat mencari sebuah tas yang bisa dikunci."

"Setelah itu saksi memberikan sebuah tas sekolah milik anaknya lalu pelaku memasukan bungkusan kertas nasi yang telah dipotong bentuk persegi panjang ke dalam tas yang diikat karet seperti tumpukan uang," katanya di Mapolsek Sentani Kota, Distrik Sentani, Selasa (23/8/2022).

Adapun penyerahan uang dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama Rp 45 Juta dan kedua Rp 80 Juta diserahkan kepada MM.

"Jadi Pelaku (MM) lakukan pembersihan mahluk halus pada diri korban dengan mencuci kaki korban dalam sebuah wadah untuk membersihkan roh jahat dalam tubuh korban," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku menawarkan kepada korban untuk memperoleh untung lebih besar dengan cara menggandakan uang.

Namun, korban dianjurkan harus menanamkan modal.

Setelah menerima uang dari korban, pelaku berjanji untuk menggandakan uang tersebut menjadi Rp 1,8 miliar yang akan diisi ke dalam beberapa koper.

"Mengelabui korban menggunakan kantong plastik hitam, perjanjiannya tas dapat dibuka pada Desember 2022," katanya.

Menurut Kapolsek AKP Rozikin, uang hasil dari hasil penipuan telah dipakai sampai habis.

Setelah pihaknya memperoleh informasi tentang tindak pidana tersebut, anggota Polsek Sentani Kota bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan kemudian lakukan pemeriksaan.

Baca juga: Pelaku Penipuan Arisan Online di Timika Dibekuk!

Dari pemeriksaan tersebut penyidik berkesimpulan bahwa pelaku sudah memenuhi unsur dan selanjutnya di lakukan penangkapan atau penahanan.

Setelah dimintai keterangan korban dan saksi serta barang bukti yang diperoleh sesuai dengan pasal 164 KUHP, maka pelaku langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.

Barang bukti berupa tiga buah koper yang berisikan kertas bungkus nasi yang sudah terikat rapi dengan menggunakan karet gelang. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved