ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Sidang Etik, Polri: Konteksnya Berbeda

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang kode etik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang kode etik. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dilakukan.

Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik sebagai buntut kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Kendati demikian, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang kode etik.

Baca juga: Akui Pernah Didatangi Ferdy Sambo, Kapolri Langsung Tanyakan Ini ke Mantan Kadiv Propam Polri

Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo hadir di ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ((KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA))

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu.

Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.

Baca juga: Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, 5 Saksi Dihadirkan: Ini Sosoknya!

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.

"Ya, ada suratnya," ujar Sigit kepada Kompas.com di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Sigit menjelaskan, surat itu harus diproses terlebih dahulu.

"Tapi, tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: 5 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo dan Polri: Mundurnya Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Sidang Etik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved