Pemekaran Papua
Aturan Khusus ASN dalam UU DOB Papua, Diprioritaskan OAP
Undang-undang (UU) DOB Papua mengatur soal aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) tiga Daerah Otonomi Baru atau DOB Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan disahkan pada 30 Juni 2022.
Tiga UU DOB Papua tersebut resmi diundangkan pada 25 Juli 2022.
UU DOB Papua itu juga mengatur soal aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.
Baca juga: Soal Penetapan Pj Gubernur 3 DOB di Papua, Wamendagri: Paling Lambat Akhir Oktober

Aturan mengenai ASN tersebut ada di Bab VI Pasal 14.
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa manajemen ASN dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
Yang dimaksud dengan "manajemen aparatur sipil negara" antara lain penugasan, pengalihan, mutasi, dan/atau rekrutmen serta pengawasan sistem.
Dalam UU tersebut juga diatur bahwa ASN diprioritaskan diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).
Dijelaskan bahwa pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP paling banyak 80 persen.
Baca juga: Sebut Warga Antusias dengan DOB Papua, Wamendagri: Mereka Berharap Ini Membawa Perubahan
Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo tiga DOB di Papua akan diisi sekitar 3.000 ASN.
"Sekitar 3.000 ASN yang mengisi 3 DOB di Papua. Kuotanya 80 persen harus ASN OAP, 20 persennya kita minta dukungan dari luar," kata John Wempi, Jumat (29/7/2022).
(*)