Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Diizinkan Pulang ke Rumah, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Putri Candrawathi tak kunjung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Putri Candrawathi tak kunjung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Padahal kondisi istri Ferdy Sambo itu sudah dinyatakan dalam kondisi sehat.
Putri Candrawathi diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Ungkap Alasan Usulkan Putri Candrawathi Dapat Sel Khusus, Kak Seto Singgung Kasus Angelina Sondakh

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat.
Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Akan tetapi, Dedi menjelaskan kondisi Putri saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa hari ini.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia.
Baca juga: Soal Kemungkinan Putri Candrawathi Ditahan setelah Diperiksa, Kabareskrim: Itu Kewenangan Penyidik
Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik. Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.
Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri.
Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Soal Motif Pasti di Balik Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Sebut Butuh Keterangan Putri Candrawathi
Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.
Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditahan meski Sudah Dinyatakan Sehat