Soal Motif Pasti di Balik Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Sebut Butuh Keterangan Putri Candrawathi
Kapolri mengatakan, penyidik butuh keterangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk menyimpulkan motif pasti di balik pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi hingga kini belum menyampaikan motif di balik pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk menyimpulkannya.
Sigit mengatakan pihaknya telah mendapatkan keterangan dari Ferdy Sambo, namun ia ingin memastikan motif di balik pembunuhan Brigadir J dengan memeriksa Putri Candrawathi.
Baca juga: Kapolri Sebut Bharada E Mengaku Lihat Brigadir J Bersimbah Darah di Depan Sambo yang Pegang Senjata

“Mohon izin terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” papar Sigit dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit memaparkan, keterangan Putri mesti digali untuk dielaborasi dengan keterangan Ferdy.
Apalagi status Putri dalam perkara ini adalah seorang tersangka.
“Sehingga nanti yang kami dapat apalagi dalam posisi beliau sebagai tersangka berubah atau tidak,” ujar dia.
Baca juga: Kapolri Ungkap Intervensi yang Dilakukan Div Propam saat Polres Jaksel Buat BAP Kasus Brigadir J
Ia menegaskan keterangan Putri amat penting untuk menyimpulkan kebenaran motif dugaan pembunuhan.
“Dengan demikian kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait motif,” imbuhnya.
Adapun hingga saat ini Putri belum diperiksa dengan alasan sakit.
Menurut rencana, Putri dijadwalkan diperiksa pada pekan ini.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigaidr J, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: Sebut Kasus Brigadir J Jadi Pertaruhan Marwah Polri, Kapolri: Semua Kita Buka Sesuai Fakta
Mereka adalah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolri Sebut Butuh Keterangan Istri Sambo untuk Tentukan Motif Pembunuhan Brigadir J