ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengamat Menduga Belum Ditahannya Putri Candrawathi Tunjukkan Pengaruh Sambo di Polri Masih Kuat

Pengamat menduga belum ditahannya Putri Candrawathi menunjukkan pengaruh Ferdy Sambo yang masih kuat di institusi Polri.

Foto via Tribun Medan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi - Pengamat menduga belum ditahannya Putri Candrawathi menunjukkan pengaruh Ferdy Sambo yang masih kuat di institusi Polri. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Belum ditahannya Putri Candrawathi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J diduga menunjukkan pengaruh Ferdy Sambo yang masih kuat di institusi Polri.

Hal itu disampaikan oleh peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto.

Bambang menduga pengaruh Ferdy Sambo itu membuat Polri masih enggan menahan Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak akan Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (Tribun-Papua.com/Istimewa)

"Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Bambang juga menduga, Putri tak kunjung ditahan karena empati polisi terhadap perempuan, utamanya seorang Bhayangkari.

Menurut Bambang, belum ditahannya Putri membuktikan bahwa azas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law belum sepenuhnya diterapkan di Polri.

Sebab, dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri yang belum ditahan.

Baca juga: Kompolnas: Ferdy Sambo Tak Menangis di Sidang Etik, yang Menangis Itu Saksi yang Diperiksa

Padahal, kelima tersangka dijerat pasal yang sama soal dugaan pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bila azas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tentunya tersangka juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka-tersangka lain," ujar Bambang.

Namun demikian, lanjut Bambang, faktor-faktor tersebut bersifat asumtif.

Di luar itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan adanya diskresi terkait penahanan tersangka.

Secara normatif, memugkinkan tersangka tidak ditahan karena alasan subjektif penyidik.

Baca juga: Ketegangan di Sidang Etik Sambo Diungkap Kompolnas, 5 Jenderal Polisi Cecar Saksi: Jangan Berbelit!

"Misalnya tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri, dan sebagainya," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Dia diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved