ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Saksikan Proses Rekonstruksi, Polri Beberkan Alasannya

Polisi ungkap alasannya tak mengizinkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutkan ikut dalam proses rekonstruksi penembakan kliennya.

Tribunnews/Jeprima
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) - Polisi ungkap alasannya tak mengizinkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutkan ikut dalam proses rekonstruksi penembakan kliennya. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tak diizinkan ikut serta dalam proses rekonstruksi penembakan kliennya.

Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Polri Brigjen pol Andi Rian Djajadi membeberkan alasannya.

Ia menyebut, kuasa hukum Brigadir J yang merupakan pihak korban dalam kasus ini tak diwajibkan ikut dalam proses rekonstruksi.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Tak Diijinkan Ikut Rekontruksi di TKP, Ini Kata Simanjuntak!

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, terlihat mengenakan baju tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, terlihat mengenakan baju tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). ((Tangkap layar Polri TV))

"Tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/8/2022).

Kata dia, dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya dilibatkan beberapa pihak termasuk penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.

Sebab rekonstruksi ini merupakan salah satu bahan untuk nantinya menentukan proses penuntutan terhadap pada tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata dia.

Baca juga: Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diikat saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Terkait dengan kekhawatiran potensi adanya ketidak transparan dalam agenda rekonstruksi ini kata dia, penyidik sudah melibatkan pihak pengawas eksternal.

Beberapa diantaranya yakni, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tukas dia.

Sebagai informasi, rekonstruksi ini sejatinya digelar di tiga lokasi, di Magelang; rumah pribadi Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan; serta rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, khusus untuk lokasi di Magelang pihak kepolisian memindahkan ke salah satu ruangan di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengamat Menduga Belum Ditahannya Putri Candrawathi Tunjukkan Pengaruh Sambo di Polri Masih Kuat

Kuasa Hukum Kecewa

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Jhonson Panjaitan menyuarakan kekecewaannya tak dapat melihat langsung adegan rekonstruksi penembakan yang menewaskan kliennya.

Hal itu didasari karena kata Jhonson, pihaknya tidak diberikan izin oleh penyidik Polri untuk melihat langsung reka adegan tersebut.

Mendapati sikap tersebut dari penyidik, Jhonson menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan Polri akan transparan dalam menggelar rekonstruksi ini.

"Karena itu kita harus memperjuangkan ini, kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini. Ini artinya apa. Kan omongan semua bla-bla ya. Omong kosong semua ini," kata Jhonson kepada awak media di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Dengan adanya larangan untuk melihat langsung reka adegan tersebut, Jhonson mengatakan pihaknya langsung memilih untuk meninggalkan lokasi.

Baca juga: Ketegangan di Sidang Etik Sambo Diungkap Kompolnas, 5 Jenderal Polisi Cecar Saksi: Jangan Berbelit!

Pihaknya kata Jhonson, akan ikut memantau rekonstruksi tersebut hanya melalui layar kaca atau tayangan pemberitaan di media.

"Langkah selanjutnya kami pulang, karena kami nggak mau jadi pelengkap penderita, seolah-olah kami nanti jadi bagian dari skenario-skenario ini yang omong kosong," tukas dia.

Untuk sejauh ini hingga pukul 12.30 WIB berdasarkan pantauan Tribunnewscom, rekonstruksi masih berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo.

Kendati begitu belum diketahui secara pasti sudah adegan keberapa proses rekonstruksi tersebut. 

(Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Sebut Kuasa Hukum Brigadir J Tak Wajib Ikut Saksikan Langsung Proses Rekonstruksi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved