ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Kasus Mutilasi Libatkan Oknum TNI di Mimika, Jokowi Warning Jenderal Andika Perkasa: Ini Katanya!

Presiden Jokowi berharap, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dapat menindak oknum TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Presiden Jokowi menegaskan Kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua harus dilakukan tuntas dan proses hukum. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menyampaikan kasus mutilasi yang melibatkan enam oknum anggota TNI dan warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua harus dilakukan tuntas dan proses hukum bakal ditegakkan.

Hal itu disampaikan Jokowi kepada Tribun-Papua.com, di Doyo, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (31/8/2022).

"Saya telah perintahkan Panglima TNI (Jenderal Andika Perkasa) untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian tetapi dibackup TNI," kata Jokowi.

Baca juga: Terungkap Motif di Balik Kasus Mutilasi di Mimika yang Libatkan 6 TNI, Ini Kata Danpuspomad

Dia menegaskan kasus tersebut harus dilakukan proses hukum agar kepercayaan masyarakat tidak pudar.

"Sekali lagi proses hukum harus berjalan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar," ujarnya

Menurutnya, yang terpenting dari kasus tersebut adalah tuntas.

 

 

"Saya kira yang paling penting itu kasusnya tuntas, kemudian proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Teguh Muji Angkasa menjelaskan, para pelaku khususnya oknum TNI beberapa diantaranya adalah perwira.

Diketahui, mereka berkomplot melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang di Distrik Iwaka, Papua demi menguasai uang Rp 250 juta.

Keenam prajurit itu yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Para prajurit berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad.

"Kami TNI AD berkomitmen hukum harus ditegakkan, bila keterlibatan prajurit terbukti, kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada prajurit sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku," kata Teguh.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Murka, Minta Prajurit Terlibat Kasus Mutilasi di Timika Papua Ditindak Tegas

Pada Senin (29/8/2022) siang, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo menegaskan, enam orang prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved