Ada 2 Lagi Oknum TNI yang Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Diduga Nikmati Uang Hasil Rampasan
Oknum TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua, bertambah dua orang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Oknum TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua, bertambah dua orang.
Hal itu membuat jumlah oknum TNI yang terlibat dalam kasus tersebut kini menjadi delapan orang.
Dua oknum TNI tersebut diduga ikut menikmati uang Rp 250 juta yang dirampas para pelaku dari korban.
Baca juga: Terungkap Motif di Balik Kasus Mutilasi di Mimika yang Libatkan 6 TNI, Ini Kata Danpuspomad

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Kedua oknum TNI itu kini sedang diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ada dua orang lagi yang kami periksa. Keduanya ikut menikmati uang hasil tindak pidana itu," ujar Andika di Mimika, Rabu (31/8/2022) malam.
6 Sudah Tersangka
Proses pemeriksaan terhadap delapan anggota TNI yang diduga kuat terlibat kasus mutilasi tersebut terus dilakukan. Apalagi Presiden Joko Widodo telah memberikan perintah pengusutan.
Andika juga memastikan bahwa enam anggota TNI yang telah ditahan kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Jadi total ada delapan orang, enam sudah tersangka, sementara dua orang masih dalam pendalaman karena menerima uang hasil rampokan itu," ungkapnya.
Baca juga: Minta Panglima TNI Proses Hukum Kasus Mutilasi di Mimika, Jokowi: Agar Kepercayaan Publik Tak Pudar
Tiga jenazah korban mutilasi ditemukan di kawasan Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.
Jenazah tersebut ditemukan di hari yang berbeda yakni Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Sedangkan satu jenazah ditemukan pada Senin (29/8/2022) malam. Kini ada satu jasad lagi yang masih dicari.
Dua korban yang ditemukan telah teridentifikasi. Mereka adalah simpatisan KKB dan seorang kepala kampung di Nduga.
Menurut Faizal, kasus tersebut bermula ketika para pelaku berpura-pura ingin menjual dua pucuk senjata api.