Nasional
Anies Baswedan Segera Dilengserkan dari Kursi Gubernur, Pemprov DKI Jakarta Angkat Suara
Anies Baswedan segera dilengserkan dari kursi Gubernur DKI Jakarta. Kok bisa?
TRIBUN-APPUA.COM - Anies Baswedan segera dilengserkan dari kursi Gubernur DKI Jakarta.
Ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Isi surat itu terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkaitĀ
Baca juga: Anies Baswedan Bakal Lengserkan Prabowo di Pilpres 2024, Wagub DKI Ini Malah Bungkam: Dilema?
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, menegaskan, pihaknya siap mengikuti mekanisme pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta wakilnya, Ahmad Riza Patria, sesuai surat edaran Kemendagri.
Surat edaran itu mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI kepada presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk menyampaikan usulan pimpinan DPRD terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri," kata Marullah dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).
"Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar dia.
Adapun usulan pemberhentian harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur atau Wakil Gubernur DKI.
Oleh karena itu, rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, penjadwalan rapat paripurna merupakan amanat yang diberikan Kemendagri.
Baca juga: Bukan Puan, Sosok Ini Mantap Lengserkan Prabowo: Bikin Megawati Pusing, Berbahaya bagi PDIP?
Amanat itu diberikan kepada seluruh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
"Kemudian, dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu paling lambat rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir," ujar Prasetyo.
"Makanya kami tentukan sekarang," lanjut dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Siap Ikuti Mekanisme Pemberhentian Anies Baswedan dari Jabatan Gubernur"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Gubernur-DKI-Jakarta-Anies-Baswedan-baju-korpri.jpg)