ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Anggota DPRD Batam Ngamuk saat Rapat, Naik ke Atas Meja hingga Lempar Mikrofon

Viral di media sosial video anggota DPRD Batam Safari Ramadhan marah-marah hingga melempar mikrofon saat rapat.

(TribunBatam.id/Istimewa)
Tangkap layar video yang viral di medsos saat anggota DPRD Batam, Safari Ramadhan melempar microphone ke hadapan perwakilan lurah dan kecamatan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas polemik pemilihan Ketua RW pada Kamis (1/9/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial video anggota DPRD Batam Safari Ramadhan marah-marah hingga melempar mikrofon saat rapat.

Dalam video yang beredar, Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam itu juga terlihat naik ke atas meja.

Insiden itu terjadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas polemik pemilihan RW warga Perumahan Galaxy, Sekupang, bersama Komisi I DPRD Batam pada Kamis (1/9/2022).

"Bapak (Lurah) orang nomor satu di wilayah itu. Jangan siap-siap saja. Sudah begini masyarakat kita," ujar Safari dalam video yang viral di media sosial itu.

Baca juga: Viral Video Anggota DPRD Palembang Pukuli Wanita di SPBU, Begini Nasibnya Kini

Tangkap layar video yang viral di medsos saat anggota DPRD Batam, Safari Ramadhan melempar microphone ke hadapan perwakilan lurah dan kecamatan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas polemik pemilihan Ketua RW pada Kamis (1/9/2022).
Tangkap layar video yang viral di medsos saat anggota DPRD Batam, Safari Ramadhan melempar microphone ke hadapan perwakilan lurah dan kecamatan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas polemik pemilihan Ketua RW pada Kamis (1/9/2022). ((TribunBatam.id/Istimewa))

RDPU yang awalnya berlangsung normal, sempat memanas karena insiden tersebut.

Agenda diawali dengan pemaparan masalah oleh calon ketua RW pelapor, Hendrik.

Ia menuturkan jika haknya digugurkan pada pencalonan oleh panitia pemilihan.

Dengan pengakuan tersebut, pihak Komisi I DPRD Batam yang hadir pun mulai terpancing.

Sebab, pemilihan Ketua RW dianggap tak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

Baca juga: VIRAL Kericuhan Pecah di Asrama Papua Yogyakarta, Satu Nyawa Melayang: Begini Penjelasan Polisi

Pengakuan Safari Ramadhan

"Saya ini orangnya tak pernah marah. Tapi, tidak tiba-tiba saya marah, ini ada akumulasinya," ujar Safari saat dihubungi Tribun Batam, Sabtu (3/9/2022).

Alasan politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, karena pemilihan RW di Perumahan Galaxy, Sekupang, tidak sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam.

Mulanya, kandidat RW yang dibatalkan oleh panitia pemilihan melapor kepada Komisi I DPRD Batam akibat tak terima dengan mekanisme yang ada.

Meski tak berada di daerah pemilihan (dapil) miliknya, namun Safari berinisiatif untuk merespons pengaduan itu dan menghubungi pihak Kelurahan Tanjung Riau.

"Saya minta nomor lurahnya, saya komunikasi jangan sampai dibawa ke kita [Komisi I]. Lurah bilang, siap. Tapi tidak dilakukan. Mereka tetap memaksakan sesuai keinginan RW petahana sampai SK turun," paparnya.

Baca juga: Viral Pria di Lampung Nikahi 2 Perempuan, Kedua Mempelai Wanita Ternyata Masih Ada Hubungan Saudara

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved